Close sidebar
Daerah Peristiwa Sulsel

Eks Pimpinan Bulog Bulukumba Divonis 3 Tahun dalam Kasus Beras

Potret saat di pengadilan

Bulukumba — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba, Ervyna Zulaiha (49), atas kasus korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 14 Juli 2025.

Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, menyampaikan bahwa hakim memerintahkan Ervyna membayar denda Rp 100 juta.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

Hakim juga mewajibkan Ervyna membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menghukum Rajamiddin dua tahun penjara dan memerintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 605,8 juta.

Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum masih mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

Vonis terhadap dua terdakwa ini melengkapi rangkaian putusan untuk lima pelaku dalam kasus yang sama. Pengadilan Tipikor Makassar lebih dulu menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lain pada Senin, 14 Juli 2025. Majelis hakim menghukum Direktur CV UF Iskandar Daeng Tiro (54) dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Sonny Sallatu (60), mitra pengadaan pangan asal Jeneponto, serta kepada Sudirman (41), pengusaha beras asal Kupang. Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penyaluran beras SPHP Januari–September 2023 di wilayah Bulukumba, Sinjai, Bantaeng, dan Jeneponto.

Para pelaku menyalurkan 710.467 kilogram beras tanpa prosedur dari total 1.344.490 kilogram senilai Rp 11,23 miliar.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Kasi Intel Kejari Bulukumba, Muhammad Yusran, menyebut praktik penyimpangan mencakup distributor fiktif, manipulasi gudang, dan rekening pribadi.

“Tim penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka atas dugaan merugikan negara sebesar Rp 2,14 miliar,” kata Yusran pada 28 November 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *