Close sidebar
Daerah Peristiwa Sulsel

OB Sadis di Parepare Habisi Rekan Kerja Usai Gagal Memperkosa

Foto Pria OB berinisial KA saat ditangkap polisi usai membunuh karyawati di tempatnya bekerja di Kota Parepare

Parepare – Aksi brutal seorang office boy (OB) bernama KA (31) membuat warga Kota Parepare gempar. Ia menghabisi nyawa rekan kerjanya, seorang karyawati berinisial ST (41), setelah gagal memperkosanya. peristiwa mengerikan itu berlangsung di showroom mobil di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, pada Jumat (19/8) sekitar pukul 02.30 Wita.

Niat Bejat Berujung Pembunuhan

KA masuk ke kamar tempat korban beristirahat dengan niat memperkosa. Korban melawan keras dan mendorong tubuh KA hingga ia terlempar. Amarahnya memuncak, lalu ia mengambil pisau dapur. Dengan bengis, ia menggorok leher korban hingga hampir putus, kemudian menusuk dada korban sekali untuk memastikan korban tak bergerak lagi.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. “Pelaku masuk ke kamar korban untuk memperkosa. Namun korban melawan dan meronta. Saat itu emosi pelaku naik, lalu ia mengambil pisau dan menggorok leher korban. Ia juga menusuk dada sekali untuk meyakinkan korban tidak bergerak lagi,” ungkapnya, pada Jumat (29/8).

Rekan kerja korban mendengar teriakan lalu bergegas menuju kamar. Ia menceritakan detik-detik mengerikan itu. “Saya coba membuka pintu kamar, lalu melihat korban tergeletak penuh darah di atas kasur. Lehernya tergorok, saya langsung panik dan melapor ke polisi,” katanya.

Polisi segera tiba di lokasi dan melakukan olah TKP. Mereka bergerak cepat memburu KA, lalu menemukan pelaku di Jalan Lauleng, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Saat hendak ditangkap, KA mencoba kabur dan melawan. “Terduga pelaku melarikan diri serta melakukan perlawanan, sehingga tim menembak kakinya,” jelas Agus.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Tim kepolisian kemudian membawa KA ke Polres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, KA mengakui perbuatannya. “Saya emosi karena dia melawan. Makanya saya habisi dia,” kata KA dingin di hadapan penyidik.

Polisi menyita pisau dapur dan pakaian yang ia kenakan saat membunuh. Namun, mereka tidak menemukan celana pelaku karena ia sudah membuangnya ke laut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat KA dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Ancaman penjaranya paling lama 15 tahun. Kami sudah menahan pelaku di Polres Parepare,” pungkas Agus.

FT UNM Borong Penghargaan Dies Natalis ke-65 UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *