Takalar — Kasus penipuan sapi menyeret anggota DPRD Takalar Israwati yang kini resmi sebagai tersangka oleh Polres Takalar. Namun, kasus ini semakin mencuri perhatian setelah muncul keterlibatan oknum polisi dari Polres Maros, Brigadir MT, yang kini juga menyandang status tersangka.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, mengonfirmasi bahwa Brigadir MT sudah tersangka bersamaan dengan Israwati. Pemeriksaan terhadap oknum polisi itu oleh Propam Polres Maros sejak Senin (20/10). “Polres Takalar meminta pemeriksaan terhadap anggota Polres Maros, sehingga Propam mengawal proses tersebut. Kalau tidak salah, penetapan tersangka dilakukan pada 20 Oktober,” ujar Marwan, Kamis (30/10/2025).
Marwan belum menjelaskan detail peran Brigadir MT, namun membenarkan keterlibatan polisi tersebut dalam penipuan penjualan sapi yang ditangani Polres Takalar. “Iya, Brigadir MT terlibat dalam penipuan pembelian atau penjualan sapi,” katanya. Brigadir MT berdinas di SPKT Polres Maros dan kini tengah menunggu proses lanjutan dari Polres Takalar untuk penahanan.
Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan
Pihak Polres Maros masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Takalar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Brigadir MT. “Kami menunggu proses hukum yang berjalan di Takalar, karena setelah penetapan tersangka masih ada tahap kelengkapan berkas,” jelas Marwan.
Selain itu, Propam Polres Maros juga memeriksa Brigadir MT atas beberapa dugaan kasus lain. Namun, pihak kepolisian belum merinci jenis pelanggaran yang masih ada dugaan di lakukan oknum tersebut. “Ada beberapa masalah lain yang sedang di mintai keterangan, tapi masih dalam tahap pemeriksaan,” tambah Marwan.
Kasus ini bukan satu-satunya yang menjerat anggota DPRD Takalar. Sebelumnya, polisi juga menetapkan legislator lainnya, Sri Reski Ulandari, sebagai tersangka kasus penggelapan bisnis solar. Kasat Reskrim Polres Takalar menjelaskan bahwa kedua legislator tersebut terlaporkan oleh masyarakat secara terpisah. “Kebetulan waktunya bersamaan. Israwati di laporkan terkait penjualan sapi, sementara Sri soal kerja sama bisnis solar,” ujarnya, Selasa (28/10).
Saat ini, keduanya berada di Polsek Mappakasunggu, Takalar, sebagai tahanan sambil menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. Penyidik memiliki waktu penahanan selama 20 hari sesuai undang-undang, dan masa penahanan dapat diperpanjang apabila berkas belum lengkap.




Komentar