Close sidebar
Daerah Sulsel

Korupsi Proyek Drainase Luwu Utara: Kejari Tahan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp1 Miliar

Gambar Ilustrasi

Luwu Utara – Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengungkap kasus korupsi proyek drainase Luwu Utara yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Dalam proyek saluran pembawa air kotor yang dikelola BPBD Tahun Anggaran 2023, kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah AW, US, dan H. AW bertugas sebagai Direktur Cabang CV. Sinar Dunia Pasifik dan menjadi pelaksana proyek. Sementara itu, US dan H menjabat sebagai konsultan pengawas.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

“Kami memproses perkara ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh. Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya,” tegas Rudhy saat konferensi pers, Selasa (15/07).

Proyek Menyimpang dari Rencana, Negara Menanggung Kerugian

Tim penyidik mencatat sejumlah penyimpangan serius selama pelaksanaan proyek. Pelaksana proyek sengaja menurunkan kualitas beton dan mengabaikan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Lebih mengejutkan lagi, kedua konsultan tetap menyatakan bahwa proyek telah selesai 100% dan sesuai rencana, padahal faktanya tidak demikian.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, negara menanggung kerugian sebesar Rp1.017.730.200,82. Lebih lanjut, Kejaksaan menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari hasil audit keuangan dan pemeriksaan fisik di lapangan.

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

Kejari Bertindak Cepat, Tahan Tiga Tersangka

Kejari Luwu Utara tidak menunda langkah hukum. Mereka langsung menahan ketiga tersangka di Rutan Kelas II B Masamba selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli 2025. Penahanan ini bertujuan mencegah potensi penghilangan barang bukti dan memastikan penyidikan berjalan lancar.

Di sisi lain, Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya menghadapi ancaman hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Proyek Drainase Luwu Utara

Sebagai penutup, Kepala Kejari kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menangani korupsi proyek drainase Luwu Utara dengan serius dan profesional. Selain itu, ia memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tidak akan berhenti di tengah jalan.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

“Kami akan menindak tegas pelaku korupsi. Proses ini tidak akan kami biarkan berhenti di tengah jalan,” tandas Rudhy.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *