Close sidebar
Kesehatan Makassar Peristiwa

Nekat! Warga Makassar Bikin dan Jual Busur untuk Biayai Kecanduan Sabu

ilustrasi seseorang yang sedang di amankan oleh polisi

Makassar, — Seorang pria berinisial MU (33) ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel karena memproduksi dan menjual busur panah secara ilegal. Hasil penjualan senjata tajam tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar. Polisi menyita delapan busur panah, satu ketapel, dan berbagai alat pembuat senjata tajam dari rumah pelaku.

IKA Sosiologi FISIP Unhas Resmi Dilantik, Dr. Busman Pimpin Periode 2026-2030

“Kami mengamankan pelaku berinisial MU yang telah membuat dan menjual senjata tajam jenis busur di rumahnya sendiri,” ujar Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid, kepada wartawan pada Sabtu (17/5/2025).

MU mengakui bahwa setiap busur panah dijual seharga Rp150 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk membeli sabu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya, pelaku kami proses di Polda Sulsel untuk dilakukan tindakan hukum,” tambah Arkam.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran senjata tajam ilegal dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. <spl>

FT UNM Borong Penghargaan Dies Natalis ke-65 UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *