Close sidebar
Daerah Peristiwa

2,4 Kilogram Sabu Disita di Palu: Disembunyikan di Rumah Orang Tua, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi Pemusnahan Narkoba

Palu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial FF (35) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat lebih dari 2,4 kilogram yang disembunyikan di rumah orang tuanya di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Mantikulore. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Tim Pengabdi UNM Perkuat Budidaya Ikan Pujananting

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu dikembangkan oleh anggota di lapangan,”
— ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams kepada wartawan pada Rabu (21/5/2025).

FF ditangkap pada Selasa (13/5) di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah orang tuanya di Jalan Garuda, Kelurahan Lawaswoani.

“Sebagian besar barang bukti ditemukan dalam bentuk gelondongan dan dibungkus menyerupai kemasan teh. Lokasinya berada di salah satu kamar milik asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut,”
Kombes Pol Deny Abrahams

Total sabu yang disita mencapai 2.454,4479 gram. FF mengaku sebagai kurir dan belum sempat mengedarkan sabu tersebut.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

Barang bukti dimusnahkan pada Selasa (21/5) di Mapolresta Palu.

“Hari ini kami juga memusnahkan barang bukti yang sebelumnya sudah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan proses pembuktian di pengadilan,”
Kombes Pol Deny Abrahams

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. FF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. <spl>

FT UNM Borong Penghargaan Dies Natalis ke-65 UNM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *