Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Erwin Aksa Ajak Pemuda Bangun Etika Publik dan Jiwa Nasionalisme | #2 - Lewat 4 Pilar MPR RI, Erwin Aksa Perkuat Kesadaran Kebangsaan Pemuda Jakarta Barat | #3 - Dekan FT UNM Kejar Target Kelulusan | #4 - Farida Patittingi Ajak Lulusan Pimpin Perubahan | #5 - Prof Hasmyati Tampil dengan Lipa’ Sabbe Bugis Saat Menerima Penghargaan di Simposium Internasional Malaysia | #6 - Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia | #7 - Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day | #8 - Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi | #9 - Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak | #10 - Viral Pegawai Bapas Makassar Protes Mobil Digembok Dishub | #11 - Resmi Teken Kerja Sama Sampah Jadi Energi, Munafri Tegaskan PSEL Aman untuk Warga | #12 - Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta | #13 - Jukir Liar Ngamuk karena Dibayar Rp2 Ribu di Makassar, Polisi Langsung Amankan Pelaku | #14 - Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara | #15 - 35 Siswa di Maros Diduga Keracunan Usai Bukber di SMPN 3 Camba, Puluhan Dirawat | #16 - Remaja 18 Tahun Tewas Diduga Ditembak Polisi Di Makassar,LBH Makassar Desak Proses Hukum Pelaku | #17 - Pemuda, Lurah Panaikang dan Camat Panakkukang Sulap Lorong Sempit Jadi Kampung Asri di Makassar | #18 - Pria di Gowa Perkosa Mertua, Polisi Tangkap Pelaku Usai Panjat Plafon Rumah | #19 - Menteri Wihaji Beri Penghargaan kepada Melinda Aksa, Apresiasi TP PKK Makassar | #20 - Viral Live Facebook, Dua Wanita di Bulukumba Diduga Lecehkan Ayat Al-Qur’an | #21 - Cuaca Ekstrem Picu Banjir Makassar, 545 Jiwa Mengungsi | #22 - Terbongkar! Fakta Sebenarnya di Balik Kematian Bripda Dirja, Senior Jadi Tersangka | #23 - Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Tol Makassar yang Tewaskan Istri Anggota DPRD Sulsel | #24 - Angka Fantastis! Kepuasan Publik ke Munafri–Aliyah Capai 80 Persen | #25 - Mengejutkan! Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR |
Makassar

Diduga Sewa Fasum 30 Tahun, 55 PKL di Tamalate Makassar Dibongkar Petugas

Makassar – Pemerintah Kecamatan Tamalate membongkar 55 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Makassar, Sulawesi Selatan. Selain menertibkan pelanggaran ruang publik, langkah ini sekaligus membuka dugaan praktik penyewaan lahan ilegal dengan durasi mencapai 30 tahun.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, memimpin langsung operasi penertiban yang berlangsung di dua lokasi strategis, Senin (16/2/2026). Pertama, petugas menertibkan lapak di Jalan Daeng Tata Raya, tepat di depan kawasan pacuan kuda. Selanjutnya, petugas menyasar lapak di Jalan Sultan Alauddin, dekat eks Gedung Juang 45.

Dekan FT UNM Kejar Target Kelulusan

Aril menegaskan, seluruh lapak berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase. Akibatnya, aktivitas pejalan kaki terganggu, ruang publik menyempit, serta risiko genangan air meningkat, terutama saat hujan deras.

“Petugas menertibkan 55 lapak yang memanfaatkan trotoar dan saluran drainase. Karena itu, kami menegakkan aturan tata ruang demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Aril.

Terungkap Dugaan Oknum Kuasai Lahan dan Tarik Uang Sewa

Di sisi lain, Aril mengungkap dugaan praktik sewa lahan fasum-fasos oleh oknum tertentu. Bahkan, oknum tersebut mengklaim memiliki kewenangan atas lahan dan menarik uang sewa dari para PKL.

Farida Patittingi Ajak Lulusan Pimpin Perubahan

“Sejumlah pedagang mengaku membayar sewa kepada oknum yang merasa menguasai wilayah tersebut. Padahal, pemerintah tidak pernah memberikan kewenangan itu,” ungkap Aril.

Lebih jauh, beberapa PKL menyebut durasi sewa mencapai 30 tahun. Oleh sebab itu, dugaan penyalahgunaan wewenang semakin menguat dan memicu kekhawatiran publik terhadap pengelolaan ruang kota.

“Kami mendalami dugaan sewa jangka panjang ini. Sebab, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan fasum-fasos untuk kegiatan komersial,” tegasnya.

Prof Hasmyati Tampil dengan Lipa’ Sabbe Bugis Saat Menerima Penghargaan di Simposium Internasional Malaysia

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Tujuannya, menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Aril mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran sewa lahan ilegal. Dengan demikian, warga dapat ikut menjaga fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

“Fasum dan fasos merupakan hak publik. Karena itu, siapa pun yang memanfaatkannya tanpa izin akan berhadapan dengan penegakan hukum,” tutup Aril.

Bagikan