Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Erwin Aksa Ajak Pemuda Bangun Etika Publik dan Jiwa Nasionalisme | #2 - Lewat 4 Pilar MPR RI, Erwin Aksa Perkuat Kesadaran Kebangsaan Pemuda Jakarta Barat | #3 - Dekan FT UNM Kejar Target Kelulusan | #4 - Farida Patittingi Ajak Lulusan Pimpin Perubahan | #5 - Prof Hasmyati Tampil dengan Lipa’ Sabbe Bugis Saat Menerima Penghargaan di Simposium Internasional Malaysia | #6 - Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia | #7 - Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day | #8 - Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi | #9 - Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak | #10 - Viral Pegawai Bapas Makassar Protes Mobil Digembok Dishub | #11 - Resmi Teken Kerja Sama Sampah Jadi Energi, Munafri Tegaskan PSEL Aman untuk Warga | #12 - Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta | #13 - Jukir Liar Ngamuk karena Dibayar Rp2 Ribu di Makassar, Polisi Langsung Amankan Pelaku | #14 - Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara | #15 - 35 Siswa di Maros Diduga Keracunan Usai Bukber di SMPN 3 Camba, Puluhan Dirawat | #16 - Remaja 18 Tahun Tewas Diduga Ditembak Polisi Di Makassar,LBH Makassar Desak Proses Hukum Pelaku | #17 - Pemuda, Lurah Panaikang dan Camat Panakkukang Sulap Lorong Sempit Jadi Kampung Asri di Makassar | #18 - Pria di Gowa Perkosa Mertua, Polisi Tangkap Pelaku Usai Panjat Plafon Rumah | #19 - Menteri Wihaji Beri Penghargaan kepada Melinda Aksa, Apresiasi TP PKK Makassar | #20 - Viral Live Facebook, Dua Wanita di Bulukumba Diduga Lecehkan Ayat Al-Qur’an | #21 - Cuaca Ekstrem Picu Banjir Makassar, 545 Jiwa Mengungsi | #22 - Terbongkar! Fakta Sebenarnya di Balik Kematian Bripda Dirja, Senior Jadi Tersangka | #23 - Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Tol Makassar yang Tewaskan Istri Anggota DPRD Sulsel | #24 - Angka Fantastis! Kepuasan Publik ke Munafri–Aliyah Capai 80 Persen | #25 - Mengejutkan! Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR |
Makassar Peristiwa

Pasutri Makassar Terjerat UU TPKS Usai Perkosa Karyawan

Makassar – Kepolisian menetapkan pasangan suami istri berinisial SK dan SM sebagai tersangka kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial KH (22). Peristiwa kejahatan itu terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa kedua tersangka melakukan penganiayaan dan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap korban.

Dekan FT UNM Kejar Target Kelulusan

“Pelaku menganiaya korban dan memaksa korban berhubungan badan secara bersama-sama,” kata Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin.

Cemburu Picu Kekerasan dan Pemerkosaan

Arya menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari kecurigaan SM terhadap suaminya, SK, yang ia duga menjalin hubungan khusus dengan korban. KH bekerja sebagai karyawan di usaha penjualan nasi kuning milik kedua tersangka.

Karena rasa cemburu, SM dan SK memaksa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar, kedua pelaku menekan korban agar mengakui tuduhan perselingkuhan. SM kemudian memukul dan menendang korban, sementara SK memaksa korban berhubungan badan.

Farida Patittingi Ajak Lulusan Pimpin Perubahan

SM merekam seluruh aksi kekerasan dan pemerkosaan itu menggunakan ponsel. Polisi memastikan para pelaku tidak menyebarkan rekaman video tersebut ke publik.

“Pelaku memukul, menendang, dan memaksa korban berhubungan badan. Pelaku juga merekam kejadian itu dalam bentuk video,” tegas Arya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit ponsel berisi rekaman video sebagai barang bukti utama.

Prof Hasmyati Tampil dengan Lipa’ Sabbe Bugis Saat Menerima Penghargaan di Simposium Internasional Malaysia

Setelah mengalami kekerasan dan penyekapan, korban melarikan diri dari rumah pelaku. Korban kemudian menghubungi keluarganya dan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Makassar.

Arya menegaskan bahwa hubungan korban dan pelaku hanya sebatas hubungan kerja. Korban tidak tinggal bersama pelaku dan tidak memiliki hubungan pribadi di luar pekerjaan.

“Hasil penyelidikan sementara tidak menemukan hubungan khusus. Rasa cemburu tersangka SM memicu seluruh rangkaian kekerasan ini,” jelas Arya.

Polisi menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap kedua tersangka. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.

Saat pemeriksaan, SM membantah tuduhan pemerkosaan, namun ia mengakui kecurigaan terhadap suaminya.

“Saya dapat informasi dari orang-orang di sekitar tempat jualan. Mereka bilang suami saya sering bersama korban. Saya ingin memastikan itu,” ujar SM.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Alita Keren mendampingi korban saat korban melapor ke SPKT Polrestabes Makassar. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangani laporan tersebut.

Dari asesmen awal, korban mengaku mengalami pemaksaan hubungan badan sebanyak dua kali oleh suami pelaku. Korban bekerja di usaha nasi kuning milik pelaku di Jalan Hertasning, Makassar, selama tiga bulan.

“Korban mengaku mengalami penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual atas perintah majikan perempuannya. Pelaku merekam kejadian itu karena menuduh korban berselingkuh,” pungkas Alita.

Bagikan