JAKARTA, NGERTI.ID – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan baru pemerintah terkait pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi ketentuan tersebut, termasuk aturan mengenai batas potongan pendapatan aplikator yang kini maksimal delapan persen.
Hans menyatakan GoTo mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. Ia menyampaikan pernyataan itu dalam keterangan resmi pada Jumat (1/5/2026).
Presiden Prabowo mengumumkan langsung kebijakan ini saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Dalam pidatonya, Prabowo mengungkap bahwa ia menerima aspirasi dari serikat pekerja yang meminta penurunan potongan aplikator. Ia juga berdialog dengan massa buruh mengenai besaran potongan yang selama ini memberatkan pengemudi.
Presiden menilai potongan yang sebelumnya mencapai sekitar 20 persen perlu dikoreksi. Ia mendorong penurunan persentase hingga di bawah 10 persen karena para pengemudi ojol menghadapi risiko kerja tinggi setiap hari.
Menurut Prabowo, para driver bekerja keras di jalan dan menghadapi berbagai risiko sehingga pembagian pendapatan harus lebih adil. Karena itu, pemerintah menetapkan porsi pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi, sementara perusahaan aplikator hanya mengambil maksimal delapan persen.
Perlindungan Driver Ojol Diperkuat
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan perlindungan sosial bagi pengemudi. Pemerintah mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan kecelakaan kerja serta akses BPJS Kesehatan bagi para driver.
Prabowo menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepentingan pekerja harus menjadi prioritas dalam ekosistem transportasi digital.
Para buruh yang menghadiri perayaan May Day menyambut kebijakan ini dengan antusias karena mereka menilai aturan tersebut memberi keadilan lebih besar bagi pengemudi ojek online di Indonesia.




