Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Pernyataan Amien Rais Tuai Reaksi Keras, Partai Ummat dan Relawan Prabowo Buka Suara | #2 - Trump Soroti Proposal Iran dan Lanjutkan Negosiasi Nuklir via Telepon | #3 - Gojek Respons Perpres Prabowo yang Batasi Potongan Ojol Maksimal 8 Persen | #4 - Presiden FIFA Gianni Infantino Nyatakan Maju Lagi dan Incar Kepemimpinan hingga 2031 | #5 - Proyek Stadion Barombong Mangkrak Lebih dari Satu Dekade, Picu Sorotan Dugaan Kerugian Negara | #6 - Prabowo Tegaskan MBG Berjalan Konsisten untuk Dorong Ekonomi Rakyat dan Ketahanan Pangan | #7 - Uni Emirat Arab Genjot Pasokan Minyak Setelah Resmi Keluar dari OPEC | #8 - Ketegangan Selat Hormuz Picu Duel AS vs China di Sektor Energi | #9 - Kronologi Tabrakan KA dan KRL di Bekasi Timur, 4 Tewas dan Puluhan Korban Dievakuasi | #10 - Rocky Gerung Ungkap Alasan Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat di Istana Negara | #11 - Pemprov DKI Pertimbangkan BTS Tampil, GBK Kian Difavoritkan ARMY | #12 - Gol Enzo Fernandez Bawa Chelsea Singkirkan Leeds dan Lolos ke Final Piala FA | #13 - Cole Allen, Guru Cerdas yang Jadi Tersangka Penembakan di Acara Gedung Putih | #14 - Polrestabes Makassar Pulangkan 108 Mahasiswa UMI Usai Bentrok dengan Ojol | #15 - Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Kenakan Pajak Pelayaran di Selat Malaka | #16 - Golkar Kritik Pengelolaan Anggaran Kaltim Usai Demo Berujung Ricuh | #17 - Rismon Sianipar Terseret Laporan Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game di Polda Metro Jaya | #18 - Bahlil Tegaskan Batas Dua Periode Ketum Parpol Cukup Diatur Internal Partai | #19 - Dugaan Korupsi Bibit Nanas Grogoti Integritas Darmawangsa Muin, Dosa Masa Lalu? | #20 - Dua Kapal Pertamina Belum Bisa Melintas, Pemerintah Genjot Negosiasi di Selat Hormuz | #21 - JK Disebut Jadi Sosok Kunci di Balik Langkah Awal Jokowi ke DKI | #22 - Menkeu Purbaya Bahas Peluang “Cuan” dari Kapal yang Melintas di Selat Malaka | #23 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #24 - Kadin Targetkan Pemenuhan Kebutuhan MBG melalui Kerja Sama Industri Unggas China | #25 - Ketegangan Hormuz Memanas, Iran Sebut Dampaknya Bisa Menjalar hingga Selat Malaka |
Nasional

Gojek Respons Perpres Prabowo yang Batasi Potongan Ojol Maksimal 8 Persen

Gojek patuhi Perpres 27/2026 yang batasi potongan ojol maksimal 8 persen dan tingkatkan perlindungan serta pendapatan driver.

JAKARTA, NGERTI.ID – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan baru pemerintah terkait pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi ketentuan tersebut, termasuk aturan mengenai batas potongan pendapatan aplikator yang kini maksimal delapan persen.

Pernyataan Amien Rais Tuai Reaksi Keras, Partai Ummat dan Relawan Prabowo Buka Suara

Hans menyatakan GoTo mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. Ia menyampaikan pernyataan itu dalam keterangan resmi pada Jumat (1/5/2026).

Presiden Prabowo mengumumkan langsung kebijakan ini saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Dalam pidatonya, Prabowo mengungkap bahwa ia menerima aspirasi dari serikat pekerja yang meminta penurunan potongan aplikator. Ia juga berdialog dengan massa buruh mengenai besaran potongan yang selama ini memberatkan pengemudi.

Proyek Stadion Barombong Mangkrak Lebih dari Satu Dekade, Picu Sorotan Dugaan Kerugian Negara

Presiden menilai potongan yang sebelumnya mencapai sekitar 20 persen perlu dikoreksi. Ia mendorong penurunan persentase hingga di bawah 10 persen karena para pengemudi ojol menghadapi risiko kerja tinggi setiap hari.

Menurut Prabowo, para driver bekerja keras di jalan dan menghadapi berbagai risiko sehingga pembagian pendapatan harus lebih adil. Karena itu, pemerintah menetapkan porsi pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi, sementara perusahaan aplikator hanya mengambil maksimal delapan persen.

Perlindungan Driver Ojol Diperkuat

Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan perlindungan sosial bagi pengemudi. Pemerintah mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan kecelakaan kerja serta akses BPJS Kesehatan bagi para driver.

Prabowo Tegaskan MBG Berjalan Konsisten untuk Dorong Ekonomi Rakyat dan Ketahanan Pangan

Prabowo menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepentingan pekerja harus menjadi prioritas dalam ekosistem transportasi digital.

Para buruh yang menghadiri perayaan May Day menyambut kebijakan ini dengan antusias karena mereka menilai aturan tersebut memberi keadilan lebih besar bagi pengemudi ojek online di Indonesia.

Bagikan