JAKARTA, NGERTI.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak merencanakan pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Ia memastikan kebijakan maritim Indonesia tetap mengacu pada hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang Indonesia ratifikasi.
Purbaya menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4). Ia menilai isu pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka tidak memiliki dasar.
“Sampai saat ini, kami tidak pernah merancang kebijakan pemungutan pajak pelayaran di Selat Malaka. Saya pernah menangani sektor kemaritiman dan energi, jadi saya memahami betul aturan yang berlaku,” ujar Purbaya.
Sebaliknya, pemerintah kini fokus menyusun regulasi untuk meningkatkan nilai ekonomi dari aktivitas kapal yang berlabuh di wilayah Indonesia. Langkah ini merespons aspirasi pelaku usaha pelabuhan yang menginginkan optimalisasi fungsi dermaga sebagai pusat kegiatan ekonomi.
Purbaya menjelaskan, pemerintah ingin mengembangkan titik-titik labuh jangkar menjadi kawasan strategis, termasuk sebagai lokasi pengisian bahan bakar dan layanan logistik lainnya. Dengan langkah ini, kapal-kapal kargo tidak hanya melintas, tetapi juga memberi kontribusi ekonomi.
Ia menambahkan, Indonesia tetap wajib membuka jalur bagi kapal asing yang melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Selain itu, pemerintah juga harus menjaga keamanan dan kelancaran pelayaran di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Purbaya menyoroti besarnya potensi Selat Malaka sebagai jalur perdagangan global. Menurutnya, Indonesia belum memanfaatkan posisi strategis tersebut secara maksimal untuk meningkatkan penerimaan negara.
Ia membandingkan dengan kebijakan di kawasan lain, seperti Selat Hormuz, yang mampu menghasilkan nilai ekonomi signifikan. Purbaya juga mengingatkan pentingnya Indonesia memaksimalkan keunggulan geografis, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat peran Indonesia di rantai perdagangan dan energi dunia.




