Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Peristiwa

Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat diamankan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel.

NGERTI.ID – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqi Nizamy Karsayuda menanggapi penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari setelah Hery menjabat sebagai pimpinan Ombudsman.

Rifqi mengaku terkejut atas kabar tersebut. Ia mengatakan Komisi II DPR telah membahasnya secara informal bersama anggota lain.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Kami cukup terkejut dan menyayangkan kabar ini. Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Rifqi, Kamis (16/4/2026).

Sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR meminta seluruh pimpinan lembaga segera melakukan konsolidasi internal. Langkah ini penting untuk menjaga kinerja dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Rifqi menegaskan delapan pimpinan Ombudsman harus segera menyatukan langkah usai Presiden Prabowo Subianto melantik mereka pekan lalu.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

“Kami meminta pimpinan Ombudsman segera berkonsolidasi dan memastikan seluruh fungsi serta kewenangan berjalan baik di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menekankan Komisi II DPR tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat Hery Susanto.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. Kami berharap Ombudsman ke depan bisa menjadi lebih baik,” tambahnya.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025. Kejagung mengambil langkah itu hanya enam hari setelah Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman.

Sebelumnya, Hery mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.

“Hari ini kami menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Penyidik menduga Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar terkait penanganan persoalan yang melibatkan PT TSHI. Sebelumnya, perusahaan itu menghadapi masalah perhitungan PNBP dari Kementerian Kehutanan.

Menurut Syarief, pihak perusahaan kemudian mencari solusi dengan melibatkan Hery. Mereka mengatur agar Ombudsman mengoreksi surat dari Kementerian Kehutanan.

Selanjutnya, Ombudsman meminta PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang harus mereka penuhi.

Bagikan