NGERTI.ID – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqi Nizamy Karsayuda menanggapi penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari setelah Hery menjabat sebagai pimpinan Ombudsman.
Rifqi mengaku terkejut atas kabar tersebut. Ia mengatakan Komisi II DPR telah membahasnya secara informal bersama anggota lain.
“Kami cukup terkejut dan menyayangkan kabar ini. Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Rifqi, Kamis (16/4/2026).
Sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR meminta seluruh pimpinan lembaga segera melakukan konsolidasi internal. Langkah ini penting untuk menjaga kinerja dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Rifqi menegaskan delapan pimpinan Ombudsman harus segera menyatukan langkah usai Presiden Prabowo Subianto melantik mereka pekan lalu.
“Kami meminta pimpinan Ombudsman segera berkonsolidasi dan memastikan seluruh fungsi serta kewenangan berjalan baik di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menekankan Komisi II DPR tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat Hery Susanto.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. Kami berharap Ombudsman ke depan bisa menjadi lebih baik,” tambahnya.
Tersangka Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025. Kejagung mengambil langkah itu hanya enam hari setelah Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman.
Sebelumnya, Hery mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.
“Hari ini kami menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Penyidik menduga Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar terkait penanganan persoalan yang melibatkan PT TSHI. Sebelumnya, perusahaan itu menghadapi masalah perhitungan PNBP dari Kementerian Kehutanan.
Menurut Syarief, pihak perusahaan kemudian mencari solusi dengan melibatkan Hery. Mereka mengatur agar Ombudsman mengoreksi surat dari Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, Ombudsman meminta PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang harus mereka penuhi.




