JAKARTA, NGERTI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Faizal Assegaf setelah memeriksanya terkait dugaan penerimaan fasilitas. Penyidik langsung mengamankan barang itu usai Faizal mengakui penerimaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan pengakuan Faizal memperkuat langkah hukum penyidik.
“Yang bersangkutan mengakui penerimaan barang atau fasilitas itu, dan penyidik sudah menyita barang-barang tersebut,” ujar Budi, Selasa (14/4/2026).
Budi menjelaskan, penyidik menyita beberapa perangkat elektronik. Namun, ia belum merinci jenis barang tersebut. Ia menyebut total ada enam item yang kini KPK kuasai.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya memeriksa Faizal sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali dugaan pemberian barang atau fasilitas dari tersangka kepada saksi.
Faizal Assegaf menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Sementara itu, Rizal (RZ) menjadi tersangka dalam perkara ini. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC pada periode 2024–Januari 2026.
Penyidik terus menelusuri motif di balik pemberian tersebut, termasuk tujuan dan latar belakangnya. KPK juga menelusuri keterkaitan antara pemberian barang dengan perkara dugaan suap impor yang mereka tangani.




