JAKARTA, NGERTI.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi surat ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait wacana izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Pemerintah menegaskan seluruh kerja sama internasional tetap berada di bawah kendali penuh kedaulatan nasional.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menjelaskan komunikasi antarkementerian merupakan bagian wajar dalam proses penyusunan kebijakan. Ia menekankan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait usulan itu.
Kemlu juga memastikan pemerintah tidak membuka akses bebas bagi pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Pemerintah masih mengkaji usulan overflight dari Amerika Serikat secara internal.
Menurut Yvonne, pemerintah menelaah mekanisme pengaturan tersebut dengan hati-hati. Pemerintah mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan wilayah udara, serta berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Dalam kerja sama pertahanan, Indonesia dan Amerika Serikat lebih fokus memperkuat kemitraan strategis secara luas. Pemerintah tidak menjadikan pengaturan overflight sebagai pilar utama kerja sama tersebut.
Kemlu menegaskan setiap kementerian dan lembaga menyampaikan masukan sebagai bagian dari proses nasional yang sah. Pemerintah memproses setiap usulan secara cermat, terukur, dan sesuai prosedur resmi, sehingga publik tidak boleh menganggapnya sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
Usulan Overflight Masih Dikaji
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menjelaskan isu izin melintas pesawat militer Amerika Serikat yang ramai media asing soroti. Kemhan menyebut pihak Amerika Serikat mengajukan usulan overflight dan pemerintah Indonesia masih membahasnya secara internal.
Kemhan menegaskan pemerintah meninjau usulan itu dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta kedaulatan negara. Dalam proses tersebut, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian penting.
Selain itu, Kemhan memastikan dokumen terkait tidak bersifat mengikat (non-binding). Pemerintah belum memberlakukan usulan itu dan masih membahasnya lebih lanjut melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional yang berlaku.




