Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Rismon Sianipar resmi menerima SP3 dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Jokowi.

NGERTI.ID – Ahli digital forensik Rismon Sianipar akhirnya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Rismon mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, pada Kamis (16/4/2026). Dalam kunjungan itu, mereka langsung mengambil salinan resmi SP3.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Jahmada Girsang memastikan pihaknya sudah mengantongi dokumen penghentian penyidikan.

“Kami sudah menerima dan memegang langsung surat SP3. Prosesnya sudah final,” ujar Jahmada kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penyidik mulai memproses SP3 sejak 3 Maret 2026 lalu menerbitkannya secara resmi pada 14 April 2026. Keputusan itu sekaligus menutup rangkaian perkara yang sebelumnya menjerat Rismon.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Menurut Jahmada, proses penghentian penyidikan ini menjadi bagian dari mekanisme restorative justice antara Rismon dan Jokowi.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menetapkan penghentian penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka. Ia juga menyebut kasus itu berasal dari beberapa laporan yang sebelumnya masuk ke kepolisian.

Jahmada menambahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menandatangani surat SP3 itu pada 14 April 2026.

Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi

“Sejak tanggal itu, status hukum klien kami sudah jelas. Penyidik resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon,” tegasnya.

Dengan terbitnya SP3 ini, proses hukum terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan Rismon pun berakhir.

Bagikan