NGERTI.ID – Ahli digital forensik Rismon Sianipar akhirnya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Rismon mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, pada Kamis (16/4/2026). Dalam kunjungan itu, mereka langsung mengambil salinan resmi SP3.
Jahmada Girsang memastikan pihaknya sudah mengantongi dokumen penghentian penyidikan.
“Kami sudah menerima dan memegang langsung surat SP3. Prosesnya sudah final,” ujar Jahmada kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penyidik mulai memproses SP3 sejak 3 Maret 2026 lalu menerbitkannya secara resmi pada 14 April 2026. Keputusan itu sekaligus menutup rangkaian perkara yang sebelumnya menjerat Rismon.
Menurut Jahmada, proses penghentian penyidikan ini menjadi bagian dari mekanisme restorative justice antara Rismon dan Jokowi.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menetapkan penghentian penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka. Ia juga menyebut kasus itu berasal dari beberapa laporan yang sebelumnya masuk ke kepolisian.
Jahmada menambahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menandatangani surat SP3 itu pada 14 April 2026.
“Sejak tanggal itu, status hukum klien kami sudah jelas. Penyidik resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon,” tegasnya.
Dengan terbitnya SP3 ini, proses hukum terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan Rismon pun berakhir.




