JAKARTA, NGERTI.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan peredaran vape di Indonesia. Ia menilai rokok elektrik berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni langsung mendukung usulan itu. Ia menilai langkah tegas perlu mencegah dampak yang lebih luas.
“Saya sangat setuju dengan usulan Kepala BNN. Jika aparat tidak menindak tegas, hal ini bisa merusak bangsa,” ujar Sahroni, Rabu (8/4/2026).
Sahroni menegaskan, sejumlah pihak memanfaatkan vape sebagai kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. Ia menyebut zat tersebut masuk dalam kategori psikotropika yang sudah terdata.
“Vape kerap menjadi media untuk menghisap narkoba jenis baru yang sudah masuk daftar psikotropika,” jelasnya.
Ia juga mendorong Komisi III DPR memasukkan larangan vape ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang masih mereka bahas.
“Saya mendukung penuh agar aturan pelarangan ini masuk ke RUU Narkotika,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyampaikan langsung usulan itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam forum tersebut, BNN memaparkan hasil uji laboratorium ratusan sampel cairan vape.
BNN menguji 341 sampel cairan vape dan menemukan sejumlah kandungan berbahaya. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid yang berkaitan dengan ganja, sementara satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu.
Selain itu, BNN juga menemukan zat etomidate, yaitu obat bius yang sering disalahgunakan, dalam beberapa sampel vape.
Suyudi menegaskan bahwa perkembangan narkotika berlangsung sangat cepat. Saat ini, Indonesia telah mengidentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Ia berharap pemerintah segera menerapkan larangan vape untuk menekan peredaran zat berbahaya itu.
“Jika kita melarang vape sebagai media, maka kita bisa menekan peredaran etomidate secara signifikan,” ujar Suyudi.




