Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #2 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #3 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #4 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #5 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #6 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #7 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #8 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #9 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #10 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #11 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #12 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #13 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #14 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #15 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #16 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #17 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #18 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #19 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #20 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #21 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #22 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #23 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #24 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #25 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 |
Nasional Peristiwa

Bea Cukai Makassar Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Rp133 Juta Lewat Ekspedisi

Foto rokok merek Smith Bold yang diamankan Bea Cukai Makassar dalam operasi penindakan rokok ilegal.

Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan pengiriman 89.600 batang rokok tanpa pita cukai. Pelaku mengirim barang ilegal itu melalui jasa ekspedisi dengan nilai mencapai lebih dari Rp133 juta.

Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan bahwa tim memperoleh informasi mengenai paket mencurigakan yang berisi rokok ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan rokok merek Smith Bold tanpa pita cukai dengan jumlah mencapai 89.600 batang.

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar

Selain itu, tim Bea Cukai Makassar secara rutin melakukan pengawasan terhadap pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) di berbagai perusahaan ekspedisi. Melalui pengawasan ini, petugas berhasil mengungkap kasus rokok ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp86,6 juta.


Pemulihan Penerimaan Negara Lewat Mekanisme Ultimum Remedium

Sebagai langkah lanjutan, pembeli rokok ilegal mengajukan penyelesaian administratif tanpa proses penyidikan. Mereka memanfaatkan mekanisme Ultimum Remedium, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022. Dengan mekanisme ini, pelanggar dapat menuntaskan kewajiban administratif dengan membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang belum dibayar.

Melalui upaya tersebut, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp200,5 juta. Nilai itu tidak hanya melampaui potensi kerugian awal, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI

Selanjutnya, petugas Bea Cukai menetapkan seluruh barang hasil penindakan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan mengajukan izin pemusnahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ade menegaskan bahwa penerapan Ultimum Remedium menjadi strategi terpadu dalam menjaga penerimaan negara. “Langkah ini efektif memastikan penerimaan negara tetap optimal serta memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Di sisi lain, keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam menghadapi berbagai modus penyelundupan melalui jasa ekspedisi. Ke depan, Bea Cukai akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan penyedia jasa logistik untuk memperkuat sistem pengawasan.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Dengan demikian, Bea Cukai Makassar terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga integritas penerimaan negara,” tutup Ade.

Bagikan