Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan pengiriman 89.600 batang rokok tanpa pita cukai. Pelaku mengirim barang ilegal itu melalui jasa ekspedisi dengan nilai mencapai lebih dari Rp133 juta.
Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan bahwa tim memperoleh informasi mengenai paket mencurigakan yang berisi rokok ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan rokok merek Smith Bold tanpa pita cukai dengan jumlah mencapai 89.600 batang.
Selain itu, tim Bea Cukai Makassar secara rutin melakukan pengawasan terhadap pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) di berbagai perusahaan ekspedisi. Melalui pengawasan ini, petugas berhasil mengungkap kasus rokok ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp86,6 juta.
Pemulihan Penerimaan Negara Lewat Mekanisme Ultimum Remedium
Sebagai langkah lanjutan, pembeli rokok ilegal mengajukan penyelesaian administratif tanpa proses penyidikan. Mereka memanfaatkan mekanisme Ultimum Remedium, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022. Dengan mekanisme ini, pelanggar dapat menuntaskan kewajiban administratif dengan membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang belum dibayar.
Melalui upaya tersebut, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp200,5 juta. Nilai itu tidak hanya melampaui potensi kerugian awal, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai menetapkan seluruh barang hasil penindakan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan mengajukan izin pemusnahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ade menegaskan bahwa penerapan Ultimum Remedium menjadi strategi terpadu dalam menjaga penerimaan negara. “Langkah ini efektif memastikan penerimaan negara tetap optimal serta memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Di sisi lain, keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam menghadapi berbagai modus penyelundupan melalui jasa ekspedisi. Ke depan, Bea Cukai akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan penyedia jasa logistik untuk memperkuat sistem pengawasan.
Dengan demikian, Bea Cukai Makassar terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga integritas penerimaan negara,” tutup Ade.




