Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tolak usulan anggota DPR RI Nasim Khan yang meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk perokok. Menurut Gibran, ide tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga tidak sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan.
Lebih lanjut, Gibran menegaskan bahwa regulasi yang sudah berlaku sejak lama menetapkan transportasi umum sebagai kawasan bebas rokok. “Sudah ada SE, sudah ada UU, sudah ada PP yang menyatakan transportasi umum adalah kawasan bebas rokok,” kata Gibran saat ditemui di Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/8/2025).
Sebagai penguat argumennya, Gibran merujuk pada sejumlah aturan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau, hingga Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 yang melarang merokok di seluruh sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Dengan demikian, banyak pihak menilai usulan terkait gerbong khusus merokok tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Usulan DPR soal gerbong khusus merokok di tolak Gibran, namun pemerintah memilih jalur peningkatan layanan publik yang sehat dan inklusif.
Di sisi lain, Gibran menilai bahwa KAI sebaiknya memprioritaskan kebutuhan penumpang dari kelompok rentan. Menurutnya, peningkatan fasilitas seperti ruang laktasi untuk ibu menyusui, toilet yang lebih luas untuk balita, serta akses yang ramah difabel justru lebih relevan dan mendesak. “Pendapat saya pribadi, lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan kaum difabel. Itu lebih penting. Dalam perumusan kebijakan, harus ada skala prioritasnya,” ujarnya.
Meskipun tegas menolak, Gibran tetap menekankan pentingnya dialog terbuka. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menampung masukan dari berbagai pihak, baik DPR maupun masyarakat luas, sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan pelayanan KAI. “Evaluasi dari warga dan pengguna KA juga kami tampung, demi kebaikan pelayanan KAI ke depan. Sekali lagi, semua ada skala prioritasnya,” tambahnya.
Sebelumnya, usulan terkait gerbong merokok ini muncul dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan. Ia menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada 20 Agustus lalu. Nasim meyakini keberadaan gerbong khusus merokok dapat meningkatkan kenyamanan sebagian penumpang sekaligus menambah pemasukan bagi KAI.
Namun demikian, gagasan tersebut langsung memicu perdebatan. Banyak pihak, terutama kalangan pemerhati kesehatan, menilai ide itu kontraproduktif dengan semangat pemerintah dalam menekan angka perokok serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Dengan Gibran tolak usulan, peluang hadirnya gerbong khusus merokok di kereta semakin kecil. Sebaliknya, pemerintah justru mendorong KAI memperkuat layanan ramah keluarga dan difabel. Dengan begitu, pemerintah berharap transportasi publik di Indonesia menjadi lebih sehat, inklusif, dan nyaman bagi semua kalangan.




