JAKARTA, NGERTI.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan kondisi pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT serta seluruh awak pesawat dalam keadaan laik terbang sebelum pesawat kehilangan kontak pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Pesawat ATR 42-500 melayani penerbangan rute Yogyakarta–Makassar. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan penyebab kejadian. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memimpin dan menjalankan proses investigasi insiden ini.
KNKT fokus menganalisis faktor cuaca
Laporan awal mencatat kondisi cuaca dalam keadaan baik saat pesawat kehilangan kontak. Jarak pandang mencapai sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan. Lukman menegaskan KNKT menempatkan faktor cuaca sebagai fokus utama analisis investigasi.
“Kami belum menarik kesimpulan terkait penyebab kejadian. KNKT menganalisis seluruh faktor, cuaca masuk dalam kajian utama,” ujar Lukman melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.
Kemenhub pastikan awak dan pesawat penuhi standar
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus menjalin koordinasi aktif dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna memperoleh data cuaca rinci dan mutakhir.
Data Medical Examination (MEDEX) mencatat seluruh awak pesawat berada dalam kondisi FIT dan memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67. Seluruh awak pesawat memiliki sertifikat kesehatan aktif saat kejadian, dengan rincian:
- Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 hingga 31 Januari 2026
- FO Yudha Mahardika (First Officer) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 hingga 15 Februari 2026
- Hariadi (Flight Operations Officer/FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3 hingga 12 Juli 2026
- Florencia Lolita (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2 hingga 31 Januari 2026
- Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2 hingga 24 September 2026
“Catatan medis tidak menunjukkan gangguan kesehatan pada awak pesawat saat mereka menjalankan tugas,” tegas Lukman.
Selain awak, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan pesawat ATR 42-500 PK-THT memenuhi seluruh persyaratan kelaikudaraan. Inspektur kelaikudaraan menjalankan pengawasan dan pemeriksaan rutin atas pesawat ini, antara lain:
- Inspektur Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado melaksanakan ramp check pada 19 November 2025 di Bandara Sam Ratulangi Manado
- Petugas melaksanakan pemeriksaan perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (C of A) pada 3 September 2025
- Operator Indonesia Air Transport (IAT) melaksanakan pemeriksaan internal pada 25 Desember 2025 sesuai program perawatan Calendar Month 4.5 MO
“Pemeriksaan rutin dan pengawasan berkala memastikan pesawat memenuhi seluruh ketentuan kelaikudaraan,” jelas Lukman.
Menanggapi peristiwa ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghindari spekulasi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta masyarakat mengikuti informasi resmi dari lembaga berwenang serta menunggu hasil akhir investigasi KNKT.




