GOWA, NGERTI.ID – Bupati Gowa Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa di Aula Lantai II Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (14/7/2026).
Husniah tiba sekitar pukul 10.10 Wita dengan pengawalan sejumlah bodyguard berpakaian hitam dan mengenakan penutup kepala pattonro. Saat menuju ruang sidang, beberapa pengawal sempat bersitegang dengan polisi yang berjaga.
Polisi melarang mereka masuk karena mereka tidak memiliki kartu identitas resmi (ID Card) dan kapasitas ruang sidang terbatas.
Sebelum sidang dimulai, Husniah mengucapkan sumpah di atas Al-Qur’an. Setelah itu, anggota DPRD mulai mengajukan pertanyaan.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, lebih dulu membacakan pernyataan sikap resmi keluarga besar Husniah Talenrang yang sebelumnya muncul dalam konferensi pers.
“Dalam pernyataan sikap resmi keluarga besar saudari yang disampaikan dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Almarhum H. Abdul Hamid Dg Naba dan Almarhumah Hj. Sitti Siada Dg Siang selaku orang tua saudari senantiasa menanamkan nilai integritas dan kejujuran kepada putra-putrinya,” kata Kasim.
Husniah Tolak Mekanisme Pertanyaan Pansus
Kasim kemudian meminta Husniah menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan secara jujur dan lengkap selama pemeriksaan.
“Apakah saudari bersedia memegang nilai kejujuran tersebut dengan memberikan keterangan yang benar, jujur, dan utuh kepada Pansus Hak Angket DPRD Gowa tanpa menutupi fakta apa pun yang saudari ketahui?” tanya Kasim.
Husniah menolak mengulang pertanyaan tersebut. Menurutnya, sumpah yang telah ia ucapkan sudah cukup menjadi jaminan bahwa dirinya akan memberikan keterangan secara jujur.
“Saya kira pertanyaannya tidak usah diulangi karena tadi saya sudah mengucapkan sumpah,” ujar Husniah.
Kasim kemudian menegaskan bahwa Pansus menganggap Husniah siap memberikan keterangan sesuai sumpah yang telah ia ucapkan.
Sidang kemudian memasuki sesi pemeriksaan. Pansus memfokuskan pertanyaan pada tiga materi penyelidikan, yakni dugaan penyimpangan pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang mengarah kepada Bupati Gowa.
Kasim mempersilakan setiap anggota Pansus mengajukan pertanyaan secara bergantian.
Namun, Husniah meminta seluruh anggota Pansus menyampaikan pertanyaan secara kolektif agar ia dapat menjawab seluruh persoalan secara tuntas.
“Saya akan menjawabnya dengan tuntas dan lugas. Saya meminta seluruh anggota Pansus menyampaikan pertanyaan secara kolektif kepada saya,” katanya.
Salah seorang anggota Pansus langsung menolak permintaan tersebut. Menurutnya, DPRD Gowa memiliki kewenangan penuh mengatur mekanisme sidang sesuai tata tertib yang telah mereka sepakati.
“Ini domain Pansus. Pimpinan mengatur jalannya sidang. Kalau pimpinan tidak mengizinkan, maka permintaan itu tidak dapat kami penuhi karena ini ranah Pansus,” tegasnya.
Wakil Ketua Pansus juga meminta Husniah mengikuti tata tertib sidang dan menjawab setiap pertanyaan sesuai urutan yang berlaku.
Husniah Pilih Tinggalkan Ruang Sidang
Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemeriksaan membuat suasana sidang memanas.
Husniah kemudian menyampaikan keberatan. Ia menilai anggota DPRD tidak memberikan haknya sebagai pihak yang menjalani pemeriksaan.
“Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih,” ucapnya.
Setelah itu, Husniah meminta izin kepada Ketua Pansus dan seluruh anggota DPRD Gowa untuk meninggalkan ruang sidang.
“Saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sidang sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPR. Terima kasih,” kata Husniah sebelum keluar dari ruang sidang.



