Makassar – Kegiatan kumpul kebo atau living together resmi menjadi tindak pidana mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini berlaku setelah pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Istilah kumpul kebo merujuk pada praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan sah. Melalui KUHP baru, negara untuk pertama kalinya mengatur perbuatan tersebut sebagai pelanggaran pidana.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa KUHP baru memberikan dasar hukum untuk menindak praktik kumpul kebo. Menurutnya, aturan serupa tidak pernah muncul dalam KUHP lama.
“KUHP baru mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta kategori II,” ujar Abdul kepada dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026).
Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyebut setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat menerima hukuman pidana penjara atau denda.
Delik Aduan Absolut
Dalam ketentuan hukum pidana, kumpul kebo termasuk delik aduan absolut. Aturan ini tercantum dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.
Artinya, proses hukum hanya berjalan setelah korban mengajukan pengaduan langsung. Aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa laporan tersebut.
Pihak yang berhak mengadu mencakup suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Selain itu, orang tua atau anak dapat mengajukan aduan bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Sementara itu, Abdul menegaskan bahwa warga sekitar tidak memiliki hak hukum untuk melapor. Organisasi masyarakat dan orang asing juga tidak dapat mengajukan pengaduan.
“Mereka tidak memiliki legal standing dalam perkara perzinaan,” kata Abdul.
Dalam KUHP baru, pembentuk undang-undang mengatur pasal perzinaan dalam beberapa ketentuan. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah. Pasal 412 mengatur kumpul kebo. Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.
Abdul menyebut seseorang di luar korban tetap dapat mengadu jika korban memberikan kuasa hukum. Dalam perkara kumpul kebo, keluarga korban dapat memberikan kuasa tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa dasar hukum dapat berujung pidana pencemaran nama baik. Menurut Abdul, aturan ini bertujuan melindungi privasi setiap individu.
Namun, warga tetap dapat melaporkan pelanggaran ketertiban umum. Contohnya termasuk musik keras atau pesta yang mengganggu lingkungan sekitar.
Pada akhirnya, Abdul menambahkan bahwa pelapor dapat mencabut aduan. Penyelesaian damai juga tetap dimungkinkan sebelum sidang pengadilan dimulai.



