Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Erwin Aksa Ajak Pemuda Bangun Etika Publik dan Jiwa Nasionalisme | #2 - Lewat 4 Pilar MPR RI, Erwin Aksa Perkuat Kesadaran Kebangsaan Pemuda Jakarta Barat | #3 - Dekan FT UNM Kejar Target Kelulusan | #4 - Farida Patittingi Ajak Lulusan Pimpin Perubahan | #5 - Prof Hasmyati Tampil dengan Lipa’ Sabbe Bugis Saat Menerima Penghargaan di Simposium Internasional Malaysia | #6 - Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia | #7 - Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day | #8 - Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi | #9 - Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak | #10 - Viral Pegawai Bapas Makassar Protes Mobil Digembok Dishub | #11 - Resmi Teken Kerja Sama Sampah Jadi Energi, Munafri Tegaskan PSEL Aman untuk Warga | #12 - Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta | #13 - Jukir Liar Ngamuk karena Dibayar Rp2 Ribu di Makassar, Polisi Langsung Amankan Pelaku | #14 - Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara | #15 - 35 Siswa di Maros Diduga Keracunan Usai Bukber di SMPN 3 Camba, Puluhan Dirawat | #16 - Remaja 18 Tahun Tewas Diduga Ditembak Polisi Di Makassar,LBH Makassar Desak Proses Hukum Pelaku | #17 - Pemuda, Lurah Panaikang dan Camat Panakkukang Sulap Lorong Sempit Jadi Kampung Asri di Makassar | #18 - Pria di Gowa Perkosa Mertua, Polisi Tangkap Pelaku Usai Panjat Plafon Rumah | #19 - Menteri Wihaji Beri Penghargaan kepada Melinda Aksa, Apresiasi TP PKK Makassar | #20 - Viral Live Facebook, Dua Wanita di Bulukumba Diduga Lecehkan Ayat Al-Qur’an | #21 - Cuaca Ekstrem Picu Banjir Makassar, 545 Jiwa Mengungsi | #22 - Terbongkar! Fakta Sebenarnya di Balik Kematian Bripda Dirja, Senior Jadi Tersangka | #23 - Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Tol Makassar yang Tewaskan Istri Anggota DPRD Sulsel | #24 - Angka Fantastis! Kepuasan Publik ke Munafri–Aliyah Capai 80 Persen | #25 - Mengejutkan! Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR |
Gaya Hidup Hukum

Hidup Bersama Tanpa Nikah Kini Dipidana, KUHP Baru Berlaku 2026

Makassar – Kegiatan kumpul kebo atau living together resmi menjadi tindak pidana mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini berlaku setelah pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Istilah kumpul kebo merujuk pada praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan sah. Melalui KUHP baru, negara untuk pertama kalinya mengatur perbuatan tersebut sebagai pelanggaran pidana.

RDP DPRD Gowa Berujung Somasi Media, Mekanisme Rapat dan Kebebasan Pers Dipertanyakan

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa KUHP baru memberikan dasar hukum untuk menindak praktik kumpul kebo. Menurutnya, aturan serupa tidak pernah muncul dalam KUHP lama.

“KUHP baru mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta kategori II,” ujar Abdul kepada dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyebut setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat menerima hukuman pidana penjara atau denda.

Delik Aduan Absolut

Dalam ketentuan hukum pidana, kumpul kebo termasuk delik aduan absolut. Aturan ini tercantum dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Artinya, proses hukum hanya berjalan setelah korban mengajukan pengaduan langsung. Aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa laporan tersebut.

Pihak yang berhak mengadu mencakup suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Selain itu, orang tua atau anak dapat mengajukan aduan bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu, Abdul menegaskan bahwa warga sekitar tidak memiliki hak hukum untuk melapor. Organisasi masyarakat dan orang asing juga tidak dapat mengajukan pengaduan.

“Mereka tidak memiliki legal standing dalam perkara perzinaan,” kata Abdul.

Dalam KUHP baru, pembentuk undang-undang mengatur pasal perzinaan dalam beberapa ketentuan. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah. Pasal 412 mengatur kumpul kebo. Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Abdul menyebut seseorang di luar korban tetap dapat mengadu jika korban memberikan kuasa hukum. Dalam perkara kumpul kebo, keluarga korban dapat memberikan kuasa tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa dasar hukum dapat berujung pidana pencemaran nama baik. Menurut Abdul, aturan ini bertujuan melindungi privasi setiap individu.

Namun, warga tetap dapat melaporkan pelanggaran ketertiban umum. Contohnya termasuk musik keras atau pesta yang mengganggu lingkungan sekitar.

Pada akhirnya, Abdul menambahkan bahwa pelapor dapat mencabut aduan. Penyelesaian damai juga tetap dimungkinkan sebelum sidang pengadilan dimulai.

Bagikan