Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun | #2 - Kedatangan Trump di Beijing Jadi Sorotan, Xi Jinping Siapkan Sambutan Khusus | #3 - Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, BRIN, dan NU | #4 - MPR RI Minta Maaf atas Polemik LCC Empat Pilar Kalbar, Juri dan MC Langsung Dinonaktifkan | #5 - Prabowo Bahas Ketahanan Energi dan Evaluasi Izin Tambang Bersama Bahlil | #6 - Kapolrestabes Makassar Instruksikan Tembak di Tempat bagi Pelaku Geng Motor Brutal | #7 - Trump Geram Usai Baca Jawaban Iran, Perdamaian Timur Tengah Terancam Gagal | #8 - Mahasiswa UKI Toraja Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI dalam Penulisan Karya Ilmiah dari FIP UNM | #9 - Hasil Drawing Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Bersama Jepang, Qatar, dan Thailand | #10 - WHO Peringatkan 12 Negara Usai Wabah Hantavirus Andes Muncul di Kapal MV Hondius | #11 - Prabowo Bangun 1.582 Kapal Ikan untuk Nelayan di Seluruh Indonesia | #12 - Hasil Liverpool Vs Chelsea: Duel Sengit di Anfield Berakhir Imbang 1-1 | #13 - Mahasiswa dan Warga Sangalla’ Selatan Kompak Tolak Proyek Geothermal | #14 - Pemkab Luwu Timur Siap Dukung Bakti Sosial GMKI Cabang Makassar Tahun 2026 | #15 - Pernyataan Amien Rais Tuai Reaksi Keras, Partai Ummat dan Relawan Prabowo Buka Suara | #16 - Trump Soroti Proposal Iran dan Lanjutkan Negosiasi Nuklir via Telepon | #17 - Gojek Respons Perpres Prabowo yang Batasi Potongan Ojol Maksimal 8 Persen | #18 - Presiden FIFA Gianni Infantino Nyatakan Maju Lagi dan Incar Kepemimpinan hingga 2031 | #19 - Proyek Stadion Barombong Mangkrak Lebih dari Satu Dekade, Picu Sorotan Dugaan Kerugian Negara | #20 - Prabowo Tegaskan MBG Berjalan Konsisten untuk Dorong Ekonomi Rakyat dan Ketahanan Pangan | #21 - Uni Emirat Arab Genjot Pasokan Minyak Setelah Resmi Keluar dari OPEC | #22 - Ketegangan Selat Hormuz Picu Duel AS vs China di Sektor Energi | #23 - Kronologi Tabrakan KA dan KRL di Bekasi Timur, 4 Tewas dan Puluhan Korban Dievakuasi | #24 - Rocky Gerung Ungkap Alasan Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat di Istana Negara | #25 - Pemprov DKI Pertimbangkan BTS Tampil, GBK Kian Difavoritkan ARMY |
Nasional Peristiwa

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

JAKARTA, NGERTI.ID – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Roy Riady membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem ikut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi Pemerintah, Muhammadiyah, BRIN, dan NU

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Angka itu terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

MPR RI Minta Maaf atas Polemik LCC Empat Pilar Kalbar, Juri dan MC Langsung Dinonaktifkan

Jaksa menyebut negara berhak merampas dan melelang harta milik Nadiem untuk menutupi uang pengganti itu. Jika nilai aset tidak mencukupi, hakim dapat menambah hukuman penjara Nadiem selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem Makarim melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat Mendikbudristek. Jaksa menilai proyek itu merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Prabowo Bahas Ketahanan Energi dan Evaluasi Izin Tambang Bersama Bahlil

Kerugian tersebut muncul dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun. Selain itu, jaksa juga menyoroti pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak memberi manfaat dan tidak sesuai kebutuhan. Nilainya mencapai USD44 juta atau sekitar Rp621 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa juga menyeret tiga terdakwa lain. Mereka yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief. Sementara itu, Mulyatsyah menerima hukuman 4,5 tahun penjara.

Bagikan