JAKARTA, NGERTI.ID – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Roy Riady membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem ikut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, hakim dapat menggantinya dengan kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Angka itu terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.
Jaksa menyebut negara berhak merampas dan melelang harta milik Nadiem untuk menutupi uang pengganti itu. Jika nilai aset tidak mencukupi, hakim dapat menambah hukuman penjara Nadiem selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem Makarim melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat Mendikbudristek. Jaksa menilai proyek itu merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut muncul dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun. Selain itu, jaksa juga menyoroti pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak memberi manfaat dan tidak sesuai kebutuhan. Nilainya mencapai USD44 juta atau sekitar Rp621 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa juga menyeret tiga terdakwa lain. Mereka yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief. Sementara itu, Mulyatsyah menerima hukuman 4,5 tahun penjara.




