Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum berencana akan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026.
Di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah belum akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk sementara waktu.
Purbaya menjelaskan, kondisi ekonomi nasional masih dalam tahap pemulihan sehingga kebijakan kenaikan iuran belum menjadi prioritas. Ia menegaskan, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian iuran apabila pertumbuhan ekonomi nasional sudah stabil di atas 6 persen.
Pemerintah menunda rencana kenaikan iuran BPJSPemerintah menunda rencana kenaikan iuran BPJS
Ia menegaskan bahwa ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan dan belum sepenuhnya tumbuh pesat. Karena itu, ia meminta agar kebijakan iuran tidak diubah terlebih dahulu. Menurutnya, pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan iuran jika pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6 persen dan masyarakat lebih mudah memperoleh pekerjaan.
Pada Agustus 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 5,12 persen (year-on-year).
Naik sedikit dibandingkan 5,05 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Purbaya memastikan tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan tahun ini, dan kebijakan itu akan berlanjut hingga tahun depan. Namun, jika pertumbuhan ekonomi 2026 mampu menembus di atas 6,5 persen, pemerintah akan meninjau kembali kemungkinan adanya penyesuaian.
“Kalau tahun depan ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen, artinya masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung beban bersama dengan pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa pemerintah dapat menyesuaikan tarif iuran secara bertahap untuk menjaga keberlanjutan program dan meminimalkan gejolak sosial.
Selain itu, meningkatnya rasio klaim pada semester I 2025.
Menyebabkan kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) menurun hingga akhir tahun.
Sebagai langkah stabilisasi, pemerintah menyiapkan strategi memperkuat kepesertaan, meningkatkan kolektabilitas iuran, serta memperbaiki pengelolaan klaim manfaat.
Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 menyebutkan bahwa pemerintah dapat menyesuaikan iuran secara bertahap.
Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.




