Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menyiapkan Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2026 Kesehatan mulai tahun depan.
Pemerintah telah memasukkan anggaran tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sesuai dengan arahan Presiden.
Purbaya mengatakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025), bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden.
Langkah pemutihan ini bertujuan membantu masyarakat miskin yang sempat berhenti menjadi peserta aktif agar bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Purbaya juga meminta BPJS Kesehatan memperbaiki tata kelola dan efisiensi pelaksanaan di lapangan. Ia menyoroti adanya potensi pemborosan dalam pengadaan alat kesehatan di sejumlah rumah sakit.
“Kita minta BPJS juga memperbaiki manajemennya. Misalnya, ada program dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit membeli alat yang kemahalan dan kebanyakan. Saya bilang, diskusi saja dengan Kemenkes, kita kurangi yang begitu-begitu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi masyarakat miskin.
Dan tidak mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
“Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” katanya.
Ali Ghufron memperkirakan nilai pemutihan iuran bisa mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Namun perhitungan detail jumlah peserta penerima manfaat BPJS Kesehatan 2026 masih dalam proses penyusunan.
“Keseluruhannya itu bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa, kita masih proses,” ujarnya.




