Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Pemprov DKI Pertimbangkan BTS Tampil, GBK Kian Difavoritkan ARMY | #2 - Gol Enzo Fernandez Bawa Chelsea Singkirkan Leeds dan Lolos ke Final Piala FA | #3 - Cole Allen, Guru Cerdas yang Jadi Tersangka Penembakan di Acara Gedung Putih | #4 - Polrestabes Makassar Pulangkan 108 Mahasiswa UMI Usai Bentrok dengan Ojol | #5 - Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Kenakan Pajak Pelayaran di Selat Malaka | #6 - Golkar Kritik Pengelolaan Anggaran Kaltim Usai Demo Berujung Ricuh | #7 - Rismon Sianipar Terseret Laporan Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game di Polda Metro Jaya | #8 - Bahlil Tegaskan Batas Dua Periode Ketum Parpol Cukup Diatur Internal Partai | #9 - Dugaan Korupsi Bibit Nanas Grogoti Integritas Darmawangsa Muin, Dosa Masa Lalu? | #10 - Dua Kapal Pertamina Belum Bisa Melintas, Pemerintah Genjot Negosiasi di Selat Hormuz | #11 - JK Disebut Jadi Sosok Kunci di Balik Langkah Awal Jokowi ke DKI | #12 - Menkeu Purbaya Bahas Peluang “Cuan” dari Kapal yang Melintas di Selat Malaka | #13 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #14 - Kadin Targetkan Pemenuhan Kebutuhan MBG melalui Kerja Sama Industri Unggas China | #15 - Ketegangan Hormuz Memanas, Iran Sebut Dampaknya Bisa Menjalar hingga Selat Malaka | #16 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #17 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #18 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #19 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #20 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #21 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #22 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #23 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #24 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #25 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini |
Nasional Politik

Rismon Sianipar Terseret Laporan Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game di Polda Metro Jaya

Irwan Arya usai membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya terkait kasus buku Gibran End Game.

JAKARTA, NGERTI.ID – Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul Gibran End Game pada Jumat, 24 April 2026.

Polda Metro Jaya mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT pada 24 April 2026. Irwan menyampaikan bahwa ia membeli buku tersebut saat kegiatan car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.

Pemprov DKI Pertimbangkan BTS Tampil, GBK Kian Difavoritkan ARMY

Ia mengaku tertarik pada isi buku karya Rismon Sianipar dan sempat berencana membeli hingga ratusan eksemplar. Namun, ia baru membeli 60 buku dengan total pembayaran Rp6.002.500.

Irwan merasa dirugikan setelah Rismon menyatakan bahwa isi buku tersebut tidak benar. Pernyataan itu membuatnya terkejut karena penulis justru menyangkal kebenaran isi karyanya sendiri.

“Saya merasa tertipu karena sebelumnya berniat membeli 200 sampai 300 buku, tetapi baru membayar 60 buku,” kata Irwan kepada wartawan.

Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Kenakan Pajak Pelayaran di Selat Malaka

Dalam laporan itu, Irwan menyerahkan sejumlah bukti, antara lain satu eksemplar buku, bukti transaksi pembelian, serta keterangan dari beberapa saksi. Ia juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan.

Di sisi lain, polisi menghentikan status hukum Rismon Sianipar dalam kasus berbeda sebelumnya. Polisi juga mencabut status tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah Rismon menempuh mekanisme restorative justice.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik menghentikan perkara setelah Rismon mengajukan permohonan maaf dan kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus melalui jalur damai. Proses itu memenuhi syarat hukum sehingga penyidik menerbitkan penghentian penyidikan (SP3).

Golkar Kritik Pengelolaan Anggaran Kaltim Usai Demo Berujung Ricuh

Bagikan