JAKARTA, NGERTI.ID – Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul Gibran End Game pada Jumat, 24 April 2026.
Polda Metro Jaya mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT pada 24 April 2026. Irwan menyampaikan bahwa ia membeli buku tersebut saat kegiatan car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.
Ia mengaku tertarik pada isi buku karya Rismon Sianipar dan sempat berencana membeli hingga ratusan eksemplar. Namun, ia baru membeli 60 buku dengan total pembayaran Rp6.002.500.
Irwan merasa dirugikan setelah Rismon menyatakan bahwa isi buku tersebut tidak benar. Pernyataan itu membuatnya terkejut karena penulis justru menyangkal kebenaran isi karyanya sendiri.
“Saya merasa tertipu karena sebelumnya berniat membeli 200 sampai 300 buku, tetapi baru membayar 60 buku,” kata Irwan kepada wartawan.
Dalam laporan itu, Irwan menyerahkan sejumlah bukti, antara lain satu eksemplar buku, bukti transaksi pembelian, serta keterangan dari beberapa saksi. Ia juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan.
Di sisi lain, polisi menghentikan status hukum Rismon Sianipar dalam kasus berbeda sebelumnya. Polisi juga mencabut status tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah Rismon menempuh mekanisme restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik menghentikan perkara setelah Rismon mengajukan permohonan maaf dan kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus melalui jalur damai. Proses itu memenuhi syarat hukum sehingga penyidik menerbitkan penghentian penyidikan (SP3).




