JAKARTA – dr. Piprim tetap melayani, Kementerian Kesehatan menghadapi kritik keras setelah menghentikan layanan dr. Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), untuk pasien BPJS di RSCM. Keputusan itu memicu protes publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan akses kesehatan.
dr. Piprim mengumumkan kabar tersebut melalui unggahan Instagram pada 24 Agustus. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa lagi melayani pasien jantung anak dengan BPJS di RSCM. “Mulai hari ini, saya tidak lagi bisa melayani putra-putri bapak ibu sekalian yang sakit jantung di RSCM,” ucapnya. Ia menambahkan, “BPJS sudah menutup akun saya, jadi saya tidak bisa lagi melayani pasien BPJS.”
Setelah unggahan itu muncul, publik langsung menyorot kebijakan pemerintah.
Layanan Berbayar di RSCM Kencana
dr. Piprim menjelaskan bahwa ia tetap menerima pasien, namun hanya melalui layanan berbayar di RSCM Kencana. “Atas arahan direksi, mereka meminta saya melayani pasien di RSCM Kencana… bapak ibu harus membayar sekitar Rp4 juta termasuk echo,” jelasnya. Ia menilai aturan baru itu sangat membebani keluarga pasien. “Saya paham hal ini berat bagi bapak ibu, tetapi inilah yang terjadi,” ujarnya.
Manajemen RSCM kemudian memberikan klarifikasi. Mereka menyebut sudah memproses mutasi dr. Piprim ke RSUP Fatmawati sesuai mekanisme ASN. Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka menjalankan manajemen talenta untuk menjaga kesinambungan layanan. “Proses manajemen talenta tidak akan mengurangi jaminan akses pelayanan kepada pasien,” kata manajemen RSCM. Mereka juga memastikan tim dokter tetap melayani pasien jantung anak di RSCM maupun di RSUP Fatmawati.
dr. Piprim Tetap Melayani Konflik dan Desakan Publik
dr. Piprim mengaitkan pencabutan akses BPJS dengan penolakannya terhadap mutasi yang ia nilai tidak transparan. Ia menegaskan bahwa proses itu melanggar asas meritokrasi ASN dan menunjukkan praktik abuse of power. Di sisi lain, dualisme kepemimpinan IDAI semakin memperburuk hubungannya dengan Kemenkes.
Publik menilai kebijakan pemerintah merugikan pasien BPJS. Banyak pihak mendesak Kemenkes agar menjamin akses kesehatan tanpa diskriminasi. Mereka juga menekankan kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dengan penyakit jantung.
dr. Piprim menyatakan tekadnya untuk menempuh jalur hukum. Ia berjanji memperjuangkan hak pasien BPJS agar tetap memperoleh layanan setara. Akhirnya, ia berharap pemerintah segera mengkaji ulang kebijakan tersebut demi menjaga hak kesehatan masyarakat.




