Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Pemprov DKI Pertimbangkan BTS Tampil, GBK Kian Difavoritkan ARMY | #2 - Gol Enzo Fernandez Bawa Chelsea Singkirkan Leeds dan Lolos ke Final Piala FA | #3 - Cole Allen, Guru Cerdas yang Jadi Tersangka Penembakan di Acara Gedung Putih | #4 - Polrestabes Makassar Pulangkan 108 Mahasiswa UMI Usai Bentrok dengan Ojol | #5 - Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Kenakan Pajak Pelayaran di Selat Malaka | #6 - Golkar Kritik Pengelolaan Anggaran Kaltim Usai Demo Berujung Ricuh | #7 - Rismon Sianipar Terseret Laporan Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game di Polda Metro Jaya | #8 - Bahlil Tegaskan Batas Dua Periode Ketum Parpol Cukup Diatur Internal Partai | #9 - Dugaan Korupsi Bibit Nanas Grogoti Integritas Darmawangsa Muin, Dosa Masa Lalu? | #10 - Dua Kapal Pertamina Belum Bisa Melintas, Pemerintah Genjot Negosiasi di Selat Hormuz | #11 - JK Disebut Jadi Sosok Kunci di Balik Langkah Awal Jokowi ke DKI | #12 - Menkeu Purbaya Bahas Peluang “Cuan” dari Kapal yang Melintas di Selat Malaka | #13 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #14 - Kadin Targetkan Pemenuhan Kebutuhan MBG melalui Kerja Sama Industri Unggas China | #15 - Ketegangan Hormuz Memanas, Iran Sebut Dampaknya Bisa Menjalar hingga Selat Malaka | #16 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #17 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #18 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #19 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #20 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #21 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #22 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #23 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #24 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #25 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini |
Nasional Politik

Bahlil Tegaskan Batas Dua Periode Ketum Parpol Cukup Diatur Internal Partai

Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan keterangan kepada wartawan.

JAKARTA, NGERTI.ID – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik tidak perlu masuk dalam undang-undang. Ia merespons rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan batas maksimal dua periode untuk posisi tersebut.

Bahlil menyampaikan pandangan itu saat menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan memasukkan aturan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Menurutnya, setiap partai politik memiliki mekanisme internal yang mengatur masa jabatan ketua umum.

Pemprov DKI Pertimbangkan BTS Tampil, GBK Kian Difavoritkan ARMY

“Setiap partai punya mekanisme sendiri dan mengatur hal itu dalam Anggaran Dasar,” ujar Bahlil seusai menghadiri Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa partai menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melalui forum tertinggi, seperti musyawarah nasional (munas) atau kongres. Karena itu, ia menilai partai tidak perlu menyeragamkan aturan dari luar.

“Jangan seragamkan. Tapi siapa pun boleh menyampaikan aspirasi,” tambahnya.

Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Kenakan Pajak Pelayaran di Selat Malaka

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi itu muncul dari kajian tata kelola partai politik yang menemukan sejumlah persoalan, termasuk belum mengintegrasikan sistem kaderisasi.

KPK menilai pembatasan masa jabatan penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan lebih baik di tubuh partai. “Untuk memastikan kaderisasi, perlu mengatur batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode,” tulis KPK dalam rekomendasinya, Kamis (23/4/2026).

Golkar Kritik Pengelolaan Anggaran Kaltim Usai Demo Berujung Ricuh
Bagikan