JAKARTA, NGERTI.ID – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik tidak perlu masuk dalam undang-undang. Ia merespons rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan batas maksimal dua periode untuk posisi tersebut.
Bahlil menyampaikan pandangan itu saat menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan memasukkan aturan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Menurutnya, setiap partai politik memiliki mekanisme internal yang mengatur masa jabatan ketua umum.
“Setiap partai punya mekanisme sendiri dan mengatur hal itu dalam Anggaran Dasar,” ujar Bahlil seusai menghadiri Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa partai menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melalui forum tertinggi, seperti musyawarah nasional (munas) atau kongres. Karena itu, ia menilai partai tidak perlu menyeragamkan aturan dari luar.
“Jangan seragamkan. Tapi siapa pun boleh menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi itu muncul dari kajian tata kelola partai politik yang menemukan sejumlah persoalan, termasuk belum mengintegrasikan sistem kaderisasi.
KPK menilai pembatasan masa jabatan penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan lebih baik di tubuh partai. “Untuk memastikan kaderisasi, perlu mengatur batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode,” tulis KPK dalam rekomendasinya, Kamis (23/4/2026).




