Jakarta, Ngerti.id – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tarif, perlindungan, dan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah masih menyusun aturan tersebut bersama berbagai pihak.
“Kami sedang mengomunikasikan semua hal, terutama soal perlindungan bagi teman-teman ojol,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan ini berpihak kepada perusahaan aplikasi dan para pengemudi. Prasetyo menilai komunikasi intensif dengan aplikator dan komunitas ojol menjadi langkah penting agar aturan yang dihasilkan relevan dengan kondisi lapangan.
“Kami terus mempelajari draft yang ada dan mengomunikasikannya dengan semua pihak. Kami ingin menemukan jalan keluar terbaik,” jelasnya.
Prasetyo menuturkan bahwa pemerintah memilih bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar proses penerbitannya berjalan cepat. Ia juga menargetkan aturan tersebut terbit pada tahun ini.
“Kami memilih bentuk Perpres supaya lebih cepat. Kami berharap bisa merampungkannya tahun ini karena sebagian besar poin sudah mencapai kesepakatan,” kata Prasetyo.




