Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #2 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #3 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #4 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #5 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #6 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #7 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #8 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #9 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #10 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #11 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #12 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #13 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #14 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #15 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #16 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #17 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #18 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #19 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #20 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #21 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #22 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #23 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #24 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #25 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 |
Lipsus Nasional Peristiwa

Meski Pemerintah Melarang, Penjualan Petasan Masih Marak di Kabupaten Gowa

Lapak pedagang petasan masih beroperasi di Kabupaten Gowa menjelang Tahun Baru.

Gowa, Ngerti.ID – Pemerintah pusat kembali menegaskan larangan penggunaan dan peredaran petasan menjelang malam pergantian tahun. Pemerintah memuat larangan tersebut dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi kecelakaan akibat bahan peledak berdaya ledak rendah.

Melalui aturan itu, pemerintah melarang masyarakat memproduksi, menyimpan, memperjualbelikan, hingga menyalakan petasan tanpa izin resmi. Pemerintah juga meminta aparat keamanan meningkatkan pengawasan dan penertiban, khususnya di wilayah padat penduduk menjelang perayaan Tahun Baru.

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar

Penjualan Petasan di Gowa Masih Marak Meski Ada Larangan

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang berbeda. Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pedagang masih menjual petasan secara bebas. Sejumlah lapak dadakan beroperasi di pinggir jalan dan kawasan permukiman serta menjajakan berbagai jenis petasan dengan ukuran dan harga beragam.

Ngerti.ID memantau langsung aktivitas tersebut pada Minggu (28/12/2025). Sejumlah pedagang secara terbuka menawarkan petasan kepada pembeli, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Para pedagang menjalankan aktivitas jual beli sejak sore hingga malam hari tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Salah seorang penjual petasan di Gowa, yang enggan menyebutkan namanya, mengakui bahwa ia tetap menjalankan aktivitas penjualan meski pemerintah melarang peredaran petasan.

Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI

“Memang setiap tahun pemerintah melarang, tapi pembeli tetap ada. Kalau saya tidak jual petasan, saya kesulitan mencari penghasilan tambahan menjelang tahun baru,” ujar penjual tersebut kepada Ngerti.ID.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar petasan yang ia jual berasal dari luar daerah dan biasanya masuk menjelang akhir Desember. Menurutnya, pedagang tetap berjualan selama aparat belum melakukan penertiban langsung.

“Kami tahu risikonya, tapi biasanya kalau belum ada razia, kami tetap jual. Pembeli juga sudah tahu ke mana harus cari petasan,” katanya.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena penggunaan petasan sering memicu gangguan keamanan, kebakaran, hingga cedera serius. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan konsisten agar regulasi pemerintah pusat benar-benar berjalan efektif.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya petasan agar perayaan malam tahun baru berlangsung aman, tertib, dan tidak membahayakan keselamatan publik.

Bagikan