Gowa, Ngerti.ID – Pemerintah pusat kembali menegaskan larangan penggunaan dan peredaran petasan menjelang malam pergantian tahun. Pemerintah memuat larangan tersebut dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi kecelakaan akibat bahan peledak berdaya ledak rendah.
Melalui aturan itu, pemerintah melarang masyarakat memproduksi, menyimpan, memperjualbelikan, hingga menyalakan petasan tanpa izin resmi. Pemerintah juga meminta aparat keamanan meningkatkan pengawasan dan penertiban, khususnya di wilayah padat penduduk menjelang perayaan Tahun Baru.
Penjualan Petasan di Gowa Masih Marak Meski Ada Larangan
Namun, fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang berbeda. Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pedagang masih menjual petasan secara bebas. Sejumlah lapak dadakan beroperasi di pinggir jalan dan kawasan permukiman serta menjajakan berbagai jenis petasan dengan ukuran dan harga beragam.
Ngerti.ID memantau langsung aktivitas tersebut pada Minggu (28/12/2025). Sejumlah pedagang secara terbuka menawarkan petasan kepada pembeli, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Para pedagang menjalankan aktivitas jual beli sejak sore hingga malam hari tanpa pengawasan ketat dari aparat.
Salah seorang penjual petasan di Gowa, yang enggan menyebutkan namanya, mengakui bahwa ia tetap menjalankan aktivitas penjualan meski pemerintah melarang peredaran petasan.
“Memang setiap tahun pemerintah melarang, tapi pembeli tetap ada. Kalau saya tidak jual petasan, saya kesulitan mencari penghasilan tambahan menjelang tahun baru,” ujar penjual tersebut kepada Ngerti.ID.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar petasan yang ia jual berasal dari luar daerah dan biasanya masuk menjelang akhir Desember. Menurutnya, pedagang tetap berjualan selama aparat belum melakukan penertiban langsung.
“Kami tahu risikonya, tapi biasanya kalau belum ada razia, kami tetap jual. Pembeli juga sudah tahu ke mana harus cari petasan,” katanya.
Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena penggunaan petasan sering memicu gangguan keamanan, kebakaran, hingga cedera serius. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan konsisten agar regulasi pemerintah pusat benar-benar berjalan efektif.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya petasan agar perayaan malam tahun baru berlangsung aman, tertib, dan tidak membahayakan keselamatan publik.




