Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #2 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #3 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #4 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #5 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #6 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #7 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #8 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #9 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #10 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #11 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #12 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #13 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #14 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #15 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #16 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #17 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #18 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #19 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #20 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #21 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #22 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #23 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #24 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #25 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 |
Nasional Peristiwa

Eks Ketua MK Gugat Kejagung, Wakili Perusahaan Tomy Winata

Eks Ketua MK, Hamdan Zoelva

Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Artha Graha, perusahaan milik taipan Tomy Winata, dalam gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT), yang menurut penggugat, dilakukan tanpa dasar yang tepat.

Hamdan menjelaskan bahwa kliennya, PT Artha Graha, merupakan pihak ketiga yang memiliki itikad baik dan keberatan atas tindakan Kejagung yang menyita aset milik RBT. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang ia wakili tidak terlibat dalam perkara pokok, melainkan memiliki kepentingan hukum yang sah atas aset yang disita tersebut.

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar

“Kami mewakili pihak ketiga yang beritikad baik, yang merasa dirugikan akibat penyitaan aset tersebut. Karena itu kami mengajukan keberatan secara hukum terhadap tindakan Kejaksaan Agung,” ujar Hamdan, Jumat (13/6/2025).

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Kejagung, yang melibatkan perusahaan tambang timah di Bangka Belitung. Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara, termasuk aset milik PT Refined Bangka Tin.

PT Artha Graha menyatakan bahwa sebagian aset yang disita memiliki hubungan kepemilikan atau hak pengelolaan yang sah secara hukum dengan perusahaan mereka. Atas dasar itu, pihak perusahaan menggugat Kejagung guna mengembalikan aset yang mereka klaim sebagai milik sah dan tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang diselidiki.

Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI

Gugatan yang diajukan PT Artha Graha melalui Hamdan Zoelva kini tengah berproses di pengadilan. Dalam pernyataannya, Hamdan menekankan bahwa langkah hukum ini ditempuh semata-mata untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak perusahaan yang sah di mata hukum.

“Kami menghormati proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung, tetapi juga ingin memastikan tidak ada hak pihak lain yang dikorbankan dalam proses tersebut,” tambah Hamdan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun, publik menanti bagaimana lembaga penegak hukum itu akan merespons keberatan dari salah satu kelompok usaha besar di Indonesia tersebut.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Bagikan