Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Artha Graha, perusahaan milik taipan Tomy Winata, dalam gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT), yang menurut penggugat, dilakukan tanpa dasar yang tepat.
Hamdan menjelaskan bahwa kliennya, PT Artha Graha, merupakan pihak ketiga yang memiliki itikad baik dan keberatan atas tindakan Kejagung yang menyita aset milik RBT. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang ia wakili tidak terlibat dalam perkara pokok, melainkan memiliki kepentingan hukum yang sah atas aset yang disita tersebut.
“Kami mewakili pihak ketiga yang beritikad baik, yang merasa dirugikan akibat penyitaan aset tersebut. Karena itu kami mengajukan keberatan secara hukum terhadap tindakan Kejaksaan Agung,” ujar Hamdan, Jumat (13/6/2025).
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Kejagung, yang melibatkan perusahaan tambang timah di Bangka Belitung. Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara, termasuk aset milik PT Refined Bangka Tin.
PT Artha Graha menyatakan bahwa sebagian aset yang disita memiliki hubungan kepemilikan atau hak pengelolaan yang sah secara hukum dengan perusahaan mereka. Atas dasar itu, pihak perusahaan menggugat Kejagung guna mengembalikan aset yang mereka klaim sebagai milik sah dan tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang diselidiki.
Gugatan yang diajukan PT Artha Graha melalui Hamdan Zoelva kini tengah berproses di pengadilan. Dalam pernyataannya, Hamdan menekankan bahwa langkah hukum ini ditempuh semata-mata untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak perusahaan yang sah di mata hukum.
“Kami menghormati proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung, tetapi juga ingin memastikan tidak ada hak pihak lain yang dikorbankan dalam proses tersebut,” tambah Hamdan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun, publik menanti bagaimana lembaga penegak hukum itu akan merespons keberatan dari salah satu kelompok usaha besar di Indonesia tersebut.




