Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyita aset senilai Rp 11,8 triliun dari kasus korupsi terkait tata niaga komoditas crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. Penyitaan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Tanah Air.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa nilai sitaan tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang menyeret sejumlah pihak swasta serta oknum pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Nilainya sangat besar, mencapai Rp 11,8 triliun, terdiri dari uang tunai, aset properti, saham, hingga unit usaha milik tersangka dan pihak terkait,” ujar Febrie dalam keterangan resmi, Selasa (17/6/2025).
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan manipulasi dalam pemberian izin ekspor CPO dan turunannya. Terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan sawit besar menyuap oknum di pemerintahan demi mendapatkan izin ekspor di tengah larangan ekspor yang sempat diberlakukan pemerintah pada tahun 2022 lalu.
Kejaksaan menyebut, praktik korupsi ini berdampak langsung terhadap kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng yang sempat terjadi di Indonesia. Masyarakat menjadi korban karena pasokan dalam negeri terganggu akibat manipulasi dan ekspor ilegal yang dilakukan para pelaku.
Selain menyita aset, Kejaksaan juga telah menetapkan beberapa orang tersangka, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat di kementerian terkait. Proses hukum masih terus berjalan, dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan kasus.
Langkah Kejaksaan ini mendapat apresiasi luas dari publik, yang menilai penegakan hukum di sektor komoditas strategis seperti CPO sangat penting untuk menjaga kepentingan nasional dan melindungi rakyat kecil.




