Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Kali ini, KPK menyita dua unit rumah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, dengan total nilai aset mencapai Rp 3,2 miliar.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penelusuran aset milik salah satu tersangka yang terlibat dalam skandal penyaluran dana hibah melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur.
“Tim penyidik menyita dua rumah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses asset recovery negara,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Kamis (19/6/2025).
Dua rumah tersebut berada di kawasan strategis dan memiliki nilai jual tinggi. KPK meyakini bahwa properti itu tidak sesuai dengan profil pendapatan sah milik pihak yang bersangkutan.
Kasus dana hibah Jatim telah menyeret sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta, atas dugaan pengaturan anggaran dan penerimaan suap untuk proyek-proyek fiktif. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berkembang dengan menyasar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Langkah penyitaan ini dinilai sebagai upaya serius KPK dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi.




