Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #2 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #3 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #4 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #5 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #6 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #7 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #8 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #9 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #10 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #11 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #12 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #13 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #14 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #15 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #16 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #17 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #18 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #19 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #20 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #21 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #22 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #23 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #24 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #25 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 |
Nasional Peristiwa

Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Periksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (25/6/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar

Meski belum dirinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut, pemanggilan Andrew menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap skema korupsi dalam proses akuisisi yang diduga merugikan keuangan negara hampir satu triliun rupiah.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (2017–2024); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (2020–2024); Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (2019–2024); serta Adjie, pemilik dari PT Jembatan Nusantara Group.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 893 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam proses akuisisi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI

KPK menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap seluruh aktor dan alur dana dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Andrew Pascalis diduga berkaitan dengan peran perusahaannya dalam proses bisnis yang melibatkan PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara

Bagikan