Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (25/6/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Meski belum dirinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut, pemanggilan Andrew menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap skema korupsi dalam proses akuisisi yang diduga merugikan keuangan negara hampir satu triliun rupiah.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (2017–2024); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (2020–2024); Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (2019–2024); serta Adjie, pemilik dari PT Jembatan Nusantara Group.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 893 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam proses akuisisi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap seluruh aktor dan alur dana dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Andrew Pascalis diduga berkaitan dengan peran perusahaannya dalam proses bisnis yang melibatkan PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara




