Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #2 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #3 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #4 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #5 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #6 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #7 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #8 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #9 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #10 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #11 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #12 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #13 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #14 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #15 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #16 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #17 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #18 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #19 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #20 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #21 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #22 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #23 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #24 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #25 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 |
Nasional

Oknum Brimob Pukul Siswa hingga Tewas, Polri Langsung Pecat Pelaku di Tual

Brimob aniaya siswa tewas
Bripda Mesias Victoria Sahaya, tersangka kasus penganiayaan siswa MTS usia 14 tahun, di Kota Tual, hingga meninggal.

MALUKU – Brimob aniaya siswa tewas, Polri memecat seorang anggota Brigade Mobil setelah ia menganiaya seorang siswa hingga tewas di Kota Tual, Maluku Tenggara. Keputusan ini sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga disiplin internal. Selain itu, langkah tegas ini bertujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Brimob Aniaya Siswa Tewas, Kronologi Penganiayaan di Kota Tual

Peristiwa terjadi pada 19 Januari 2026 di Kota Tual. Saat itu, korban berinisial AT (14) mengendarai sepeda motor bersama kakaknya. Tiba-tiba, Bripda MS menghentikan mereka di jalan umum.

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar

Selanjutnya, Bripda MS memukul kepala korban menggunakan helm taktis. Akibatnya, korban kehilangan kendali dan terjatuh ke aspal. Benturan keras tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala dan tubuh. Setelah itu, warga sekitar segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun demikian, tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

Sementara itu, kakak korban juga mengalami luka akibat insiden tersebut. Ia kemudian memberikan keterangan kepada penyidik guna memperjelas kronologi kejadian. Dengan demikian, penyidik memperoleh gambaran awal mengenai peristiwa yang terjadi di lokasi.

Sidang Etik dan Proses Pidana Berjalan

etelah kejadian tersebut, Polri melalui Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik pada 23–24 Februari 2026. Dalam sidang itu, majelis menyatakan Bripda MS melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI

Selain menjalani sanksi etik, Bripda MS juga menghadapi proses pidana. Kini, penyidik dari Polres Tual telah menetapkannya sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, perwakilan Komnas HAM turut memantau jalannya proses hukum. Mereka mendorong aparat menuntaskan perkara secara transparan dan adil. Dengan begitu, publik dapat melihat bahwa penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Akhirnya, Polda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota wajib menaati hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ke depan, institusi berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran serupa agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Bagikan