MALUKU – Brimob aniaya siswa tewas, Polri memecat seorang anggota Brigade Mobil setelah ia menganiaya seorang siswa hingga tewas di Kota Tual, Maluku Tenggara. Keputusan ini sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga disiplin internal. Selain itu, langkah tegas ini bertujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Brimob Aniaya Siswa Tewas, Kronologi Penganiayaan di Kota Tual
Peristiwa terjadi pada 19 Januari 2026 di Kota Tual. Saat itu, korban berinisial AT (14) mengendarai sepeda motor bersama kakaknya. Tiba-tiba, Bripda MS menghentikan mereka di jalan umum.
Selanjutnya, Bripda MS memukul kepala korban menggunakan helm taktis. Akibatnya, korban kehilangan kendali dan terjatuh ke aspal. Benturan keras tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala dan tubuh. Setelah itu, warga sekitar segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun demikian, tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Sementara itu, kakak korban juga mengalami luka akibat insiden tersebut. Ia kemudian memberikan keterangan kepada penyidik guna memperjelas kronologi kejadian. Dengan demikian, penyidik memperoleh gambaran awal mengenai peristiwa yang terjadi di lokasi.
Sidang Etik dan Proses Pidana Berjalan
etelah kejadian tersebut, Polri melalui Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik pada 23–24 Februari 2026. Dalam sidang itu, majelis menyatakan Bripda MS melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain menjalani sanksi etik, Bripda MS juga menghadapi proses pidana. Kini, penyidik dari Polres Tual telah menetapkannya sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Di sisi lain, perwakilan Komnas HAM turut memantau jalannya proses hukum. Mereka mendorong aparat menuntaskan perkara secara transparan dan adil. Dengan begitu, publik dapat melihat bahwa penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Akhirnya, Polda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota wajib menaati hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ke depan, institusi berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran serupa agar kejadian ini tidak terulang kembali.




