JAKARTA, NGERTI.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat memproses secara pidana materi stand up comedy Mens Rea yang komika Pandji Pragiwaksono bawakan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku.
Mahfud menjelaskan bahwa meski sebagian pihak menilai materi tersebut menghina Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ketentuan dalam KUHP baru tidak membuka ruang pemidanaan terhadap Pandji.
“Untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, aparat tidak bisa menghukum. Ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari mengatur hal tersebut,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).
Waktu Peristiwa Menentukan Penerapan Hukum
Mahfud menekankan bahwa hukum pidana menilai peristiwa berdasarkan waktu pertama kali seseorang menyampaikan pernyataan, bukan berdasarkan waktu penayangan ulang konten.
Ia menjelaskan bahwa Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025, sementara platform Netflix baru menayangkan konten tersebut pada Januari 2026. Karena itu, hukum tetap merujuk pada waktu awal penyampaian materi.
“Hukum menghitung peristiwa sejak kapan dia mengucapkan pernyataan itu. Meski platform menayangkannya ulang tahun depan, hukum tetap memakai waktu pertama,” jelas Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan keyakinannya secara terbuka bahwa Pandji tidak akan menghadapi hukuman pidana.
“Pandji tidak perlu khawatir. Aparat tidak akan menghukum Anda. Mas Pandji tenang saja, nanti saya yang membela,” katanya.
Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji
Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono tetap menghadapi laporan hukum. Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan Mens Rea.
Para pelapor mengajukan laporan tersebut pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik. Mereka juga menyerahkan barang bukti berupa cuplikan materi komedi yang Pandji sampaikan melalui salah satu platform digital.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi tersebut merendahkan pihak tertentu, memicu kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami melihat unsur merendahkan, memfitnah, dan memicu kegaduhan di ruang media yang dapat memecah belah bangsa,” ujar Rizki.
Ia menambahkan bahwa materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
“Materi itu menimbulkan keresahan, terutama bagi kami sebagai anak muda Nahdliyin dan juga teman-teman dari Aliansi Muda Muhammadiyah,” pungkasnya.




