Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #2 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #3 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #4 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #5 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #6 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #7 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #8 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #9 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #10 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #11 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #12 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #13 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #14 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #15 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #16 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #17 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #18 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #19 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #20 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #21 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #22 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #23 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #24 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #25 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 |
Nasional Peristiwa

KUHP Baru Jadi Dasar Mahfud MD Nilai Materi Mens Rea Pandji Aman Secara Hukum

Mahfud MD menyampaikan pendapat hukum terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.

JAKARTA, NGERTI.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat memproses secara pidana materi stand up comedy Mens Rea yang komika Pandji Pragiwaksono bawakan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku.

Mahfud menjelaskan bahwa meski sebagian pihak menilai materi tersebut menghina Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ketentuan dalam KUHP baru tidak membuka ruang pemidanaan terhadap Pandji.

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar

“Untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, aparat tidak bisa menghukum. Ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari mengatur hal tersebut,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).

Waktu Peristiwa Menentukan Penerapan Hukum

Mahfud menekankan bahwa hukum pidana menilai peristiwa berdasarkan waktu pertama kali seseorang menyampaikan pernyataan, bukan berdasarkan waktu penayangan ulang konten.

Ia menjelaskan bahwa Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025, sementara platform Netflix baru menayangkan konten tersebut pada Januari 2026. Karena itu, hukum tetap merujuk pada waktu awal penyampaian materi.

Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI

“Hukum menghitung peristiwa sejak kapan dia mengucapkan pernyataan itu. Meski platform menayangkannya ulang tahun depan, hukum tetap memakai waktu pertama,” jelas Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan keyakinannya secara terbuka bahwa Pandji tidak akan menghadapi hukuman pidana.

“Pandji tidak perlu khawatir. Aparat tidak akan menghukum Anda. Mas Pandji tenang saja, nanti saya yang membela,” katanya.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji

Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono tetap menghadapi laporan hukum. Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan Mens Rea.

Para pelapor mengajukan laporan tersebut pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik. Mereka juga menyerahkan barang bukti berupa cuplikan materi komedi yang Pandji sampaikan melalui salah satu platform digital.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi tersebut merendahkan pihak tertentu, memicu kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami melihat unsur merendahkan, memfitnah, dan memicu kegaduhan di ruang media yang dapat memecah belah bangsa,” ujar Rizki.

Ia menambahkan bahwa materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

“Materi itu menimbulkan keresahan, terutama bagi kami sebagai anak muda Nahdliyin dan juga teman-teman dari Aliansi Muda Muhammadiyah,” pungkasnya.

Bagikan