JAKARTA, NGERTI.ID – Pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat domestik naik 9–13 persen seiring lonjakan harga avtur. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur per 1 April 2026 mencapai Rp23.551 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah langsung menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan untuk menahan lonjakan tarif penerbangan domestik. Jika pemerintah menjalankan kebijakan ini selama dua bulan, total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.
“Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket tetap di kisaran 9–13 persen. Karena itu, kami menyiapkan subsidi sekitar Rp1,3 triliun setiap bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Insentif Pajak dan Penyesuaian Biaya
Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Pemerintah memberlakukan kebijakan ini selama dua bulan sambil memantau dinamika geopolitik global, khususnya di Timur Tengah.
Selain itu, pemerintah menyeragamkan komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller.
Airlangga menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi agar masyarakat tetap mampu mengakses layanan transportasi udara.
Tekan Biaya Maskapai
Pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen sebagai insentif non-fiskal. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional maskapai sekaligus mendorong pertumbuhan industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) di dalam negeri.
Melalui kombinasi subsidi dan insentif tersebut, pemerintah menjaga stabilitas industri penerbangan nasional di tengah tekanan kenaikan harga energi.




