Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #2 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #3 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #4 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #5 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #6 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #7 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #8 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #9 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #10 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #11 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #12 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #13 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #14 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #15 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #16 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #17 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #18 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #19 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #20 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #21 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #22 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #23 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #24 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #25 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 |
Nasional Peristiwa

KPK Sita Dua Rumah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Nilai Aset Capai Rp 3,2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Kali ini, KPK menyita dua unit rumah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, dengan total nilai aset mencapai Rp 3,2 miliar.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penelusuran aset milik salah satu tersangka yang terlibat dalam skandal penyaluran dana hibah melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur.

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar

“Tim penyidik menyita dua rumah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses asset recovery negara,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Kamis (19/6/2025).

Dua rumah tersebut berada di kawasan strategis dan memiliki nilai jual tinggi. KPK meyakini bahwa properti itu tidak sesuai dengan profil pendapatan sah milik pihak yang bersangkutan.

Kasus dana hibah Jatim telah menyeret sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta, atas dugaan pengaturan anggaran dan penerimaan suap untuk proyek-proyek fiktif. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berkembang dengan menyasar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI

Langkah penyitaan ini dinilai sebagai upaya serius KPK dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi.

Bagikan