JAKARTA, NGERTI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menentukan kerugian negara.
Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang bersama delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan hasil keputusan.
Permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menyoroti ketidakjelasan Pasal 603 KUHP, terutama terkait lembaga audit, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara.
MK Tegaskan Peran BPK
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga mengusulkan agar hakim menilai langsung kerugian negara melalui alat bukti sah dalam proses pidana.
Namun, Mahkamah tidak sependapat. Lembaga ini menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan resmi, yaitu BPK.
Mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, aturan tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang memberi mandat konstitusional kepada BPK untuk mengaudit keuangan negara.
Selain itu, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 juga memperkuat peran BPK. Melalui aturan tersebut, BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Kewenangan ini berhubungan langsung dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara.
Secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk terkait standar penilaian dan pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Pada akhirnya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan tersebut dengan jelas.
“Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.




