Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - HIMANTIK FISIP UNIBOS Gelar Debat Mahasiswa Bahas Pengelolaan Sampah | #2 - Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar | #3 - Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI | #4 - Sinyal Pengamanan Menguat, AS dan Iran Diprediksi Lanjutkan Negosiasi Penting di Islamabad Pekan Ini | #5 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #6 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #7 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #8 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #9 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #10 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #11 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #12 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #13 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #14 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #15 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #16 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #17 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #18 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #19 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #20 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #21 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #22 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #23 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #24 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #25 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 |
Nasional

MK Putuskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Audit dan Tetapkan Kerugian Negara

MK menetapkan BPK sebagai lembaga berwenang mengaudit dan menentukan kerugian negara.

JAKARTA, NGERTI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menentukan kerugian negara.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang bersama delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan hasil keputusan.

Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Madiun, Nilai Barang Capai Rp10,39 Miliar

Permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menyoroti ketidakjelasan Pasal 603 KUHP, terutama terkait lembaga audit, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara.

MK Tegaskan Peran BPK

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga mengusulkan agar hakim menilai langsung kerugian negara melalui alat bukti sah dalam proses pidana.

Namun, Mahkamah tidak sependapat. Lembaga ini menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan resmi, yaitu BPK.

Pertamina Klarifikasi Video Viral ABK India di Kapal PIS, Tegaskan 94 Persen Pelaut WNI

Mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, aturan tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang memberi mandat konstitusional kepada BPK untuk mengaudit keuangan negara.

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 juga memperkuat peran BPK. Melalui aturan tersebut, BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Kewenangan ini berhubungan langsung dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk terkait standar penilaian dan pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Pada akhirnya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan tersebut dengan jelas.

“Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Bagikan