Gowa – Aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang, Kabupaten Gowa, kembali menarik perhatian publik. Oknum pemilik lahan yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) menggerus sebagian badan danau untuk memperluas tanahnya. Aksi itu merusak ekosistem perairan dan mengancam pariwisata Gowa yang bergantung pada keindahan Danau Mawang.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa para pelaku penimbunan melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Pelaku yang menggunakan material dari tambang ilegal bisa menerima hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar. Pihak yang membeli, menjual, atau mengangkut hasil tambang tanpa izin juga menghadapi sanksi serupa sesuai Pasal 161 UU Minerba,” kata Daeng Mangka, Senin (13/10/2025).
Daeng Mangka menjelaskan bahwa praktik galian C ilegal merusak lingkungan dan mengurangi pendapatan daerah. Pelaku menghindari kewajiban pajak serta retribusi yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.

Ia menilai penimbunan Danau Mawang berarti menghancurkan aset ekologis dan wisata utama Gowa. Karena itu, TIB menuntut Polres Gowa, khususnya Unit Tipiter, segera menindak para pelaku tanpa pandang bulu.
“Kita harus melindungi Danau Mawang, bukan menimbunnya. Jika aparat bertindak lamban, kerusakan tidak hanya menimpa danau, tetapi juga menghancurkan masa depan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat Gowa,” tegasnya.




