Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Purbaya mengambil keputusan tersebut setelah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Dalam pertemuan itu, ia meminta pandangan dari para pengusaha terkait arah kebijakan tarif cukai di tahun depan.
“Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Menariknya, Purbaya mengaku sempat berpikir untuk menurunkan tarif cukai. Namun, karena pelaku industri tidak meminta penurunan, ia akhirnya memutuskan untuk mempertahankan tarif seperti tahun berjalan. “Tadinya saya pikir mau diturunin, tapi untung nggak minta. Ya sudah, jadi 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin,” ujarnya berkelakar.
Pertemuan dengan GAPPRI Jadi Pertimbangan Utama Cukai Rokok 2026 Tidak Naik
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menerima banyak masukan dari berbagai produsen rokok yang tergabung dalam GAPPRI, termasuk perwakilan dari Djarum dan Gudang Garam. Ia menegaskan bahwa produsen harus memberikan masukan yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan industri dan kepentingan konsumen.
“Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI, antara lain dari Djarum, Gudang Garam. Kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali,” jelasnya.
Pemerintah sendiri sudah menahan kenaikan tarif CHT sejak 2025. Pemerintah mengambil langkah itu untuk menjaga daya saing dan kelangsungan industri rokok legal yang tengah menghadapi tekanan. Salah satu tantangan utama adalah fenomena downtrading, yaitu pergeseran perilaku konsumen ke produk rokok yang lebih murah.
Dengan keputusan tidak menaikkan tarif cukai di 2026, pemerintah berharap dapat memberi kepastian bagi pelaku industri sekaligus menjaga stabilitas pasar. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat membantu mencegah peredaran rokok ilegal yang kerap meningkat ketika tarif cukai melonjak signifikan.
Ke depan, pemerintah berencana tetap menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri untuk mencari jalan tengah yang mampu menyeimbangkan aspek penerimaan negara, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan usaha rokok legal di Tanah Air.




