Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik

Kemendagri Tegaskan Pemerintah Belum Tentukan Sistem Pemilu 2029

Foto : Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.

Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan mekanisme Pemilu nasional dan Pilkada 2029.

Bahtiar menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang kemungkinan penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam pemilihan mendatang.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Perbedaan Sistem Terbuka dan Tertutup

Pada sistem proporsional terbuka, pemilih bisa mencoblos langsung nama calon legislatif atau calon kepala daerah yang tercantum di surat suara, selain memilih partai politik.
Sedangkan pada sistem tertutup, pemilih hanya mencoblos lambang partai, dan partai politik bersama DPRD menentukan siapa yang duduk sebagai wakil rakyat.

“Pemerintah belum memiliki sikap. Evaluasi sistem rekrutmen politik di negara demokrasi selalu berkembang mengikuti tantangan zaman,” ujar Bahtiar di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (18/10/2025).

Evaluasi Sistem Pemilu Berjalan

Bahtiar menjelaskan bahwa setiap negara selalu menyesuaikan sistem Pemilunya. Ia menilai sistem terbuka yang berlaku selama dua dekade terakhir memberikan banyak pelajaran.
“Kita bisa melihat hasilnya sekarang. Baik sistem langsung maupun tidak langsung sama-sama bertujuan melahirkan kepala daerah dengan karakter negarawan lokal,” kata Bahtiar.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Menurutnya, masyarakat ingin memiliki pemimpin yang mampu mempercepat kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan di tingkat nasional maupun daerah.

Perlu Diskusi Soal Arah Pemilu dan Pemerintahan Daerah

Bahtiar menilai sistem pemilihan langsung masih menghadapi berbagai kendala.
“Hasil evaluasi memperlihatkan banyak masalah hukum yang muncul. Otonomi daerah pun belum berkembang maksimal. Sebagian besar daerah masih bergantung pada dana transfer (TKD), dan inisiatif lokal belum tumbuh kuat,” ujarnya.

Ia mendorong adanya diskusi mendalam mengenai arah sistem Pemilu dan rekrutmen politik di tingkat daerah.
“Kita harus membahas dengan serius sistem pemerintahan daerah. Rekrutmen kepala daerah hanya salah satu tahapan. Setelah terpilih, kepala daerah perlu memiliki kewenangan jelas dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat,” tegasnya.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Bahtiar menambahkan, pemerintah perlu memprioritaskan pembenahan sistem pemerintahan daerah.
“Saya berpendapat, sebaiknya kita mulai dengan membahas undang-undang pemerintahan daerah sebagai fondasi utamanya,” pungkasnya.

Bagikan