Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan mekanisme Pemilu nasional dan Pilkada 2029.
Bahtiar menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang kemungkinan penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam pemilihan mendatang.
Perbedaan Sistem Terbuka dan Tertutup
Pada sistem proporsional terbuka, pemilih bisa mencoblos langsung nama calon legislatif atau calon kepala daerah yang tercantum di surat suara, selain memilih partai politik.
Sedangkan pada sistem tertutup, pemilih hanya mencoblos lambang partai, dan partai politik bersama DPRD menentukan siapa yang duduk sebagai wakil rakyat.
“Pemerintah belum memiliki sikap. Evaluasi sistem rekrutmen politik di negara demokrasi selalu berkembang mengikuti tantangan zaman,” ujar Bahtiar di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (18/10/2025).
Evaluasi Sistem Pemilu Berjalan
Bahtiar menjelaskan bahwa setiap negara selalu menyesuaikan sistem Pemilunya. Ia menilai sistem terbuka yang berlaku selama dua dekade terakhir memberikan banyak pelajaran.
“Kita bisa melihat hasilnya sekarang. Baik sistem langsung maupun tidak langsung sama-sama bertujuan melahirkan kepala daerah dengan karakter negarawan lokal,” kata Bahtiar.
Menurutnya, masyarakat ingin memiliki pemimpin yang mampu mempercepat kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan di tingkat nasional maupun daerah.
Perlu Diskusi Soal Arah Pemilu dan Pemerintahan Daerah
Bahtiar menilai sistem pemilihan langsung masih menghadapi berbagai kendala.
“Hasil evaluasi memperlihatkan banyak masalah hukum yang muncul. Otonomi daerah pun belum berkembang maksimal. Sebagian besar daerah masih bergantung pada dana transfer (TKD), dan inisiatif lokal belum tumbuh kuat,” ujarnya.
Ia mendorong adanya diskusi mendalam mengenai arah sistem Pemilu dan rekrutmen politik di tingkat daerah.
“Kita harus membahas dengan serius sistem pemerintahan daerah. Rekrutmen kepala daerah hanya salah satu tahapan. Setelah terpilih, kepala daerah perlu memiliki kewenangan jelas dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Bahtiar menambahkan, pemerintah perlu memprioritaskan pembenahan sistem pemerintahan daerah.
“Saya berpendapat, sebaiknya kita mulai dengan membahas undang-undang pemerintahan daerah sebagai fondasi utamanya,” pungkasnya.




