Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap perkembangan terbaru soal sengketa tanah antara Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan bagian dari Lippo Group. Ia menjelaskan, dua dasar hak berbeda menjadi sumber konflik pada lahan tersebut.
Dua Dasar Hak di Lahan Sengketa
Menurut Nusron, PT Hadji Kalla memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang Kantor Pertanahan Kota Makassar terbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Pada lahan yang sama, PT GMTD Tbk juga memiliki Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.
Sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana pengadilan memenangkan GMTD.
Putusan Hanya Berlaku untuk Pihak yang Berperkara
Nusron menegaskan, putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan otomatis berlaku bagi semua pihak di lahan tersebut.
“Fakta hukum menunjukkan adanya beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasar data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).
Pengadilan Pegang Kewenangan Eksekusi
Nusron menambahkan, Pengadilan Negeri Makassar memegang kewenangan untuk mengeksekusi putusan di lapangan, sedangkan Kementerian ATR/BPN memastikan administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan.
“Secara administrasi, kami memastikan objek tanah dalam putusan cocok dengan data pertanahan yang valid,” tegasnya.
Koordinasi dengan Pengadilan untuk Hindari Salah Objek
Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan menjalin koordinasi teknis. Langkah itu termasuk proses konstatiring administratif, yaitu pencocokan objek di lapangan agar eksekusi tidak salah sasaran.
Kasus Lama yang Kembali Terangkat
Nusron menjelaskan, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama dari era 1990-an. Kasus ini melibatkan PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, dan Manyombalang Dg. Solong.
“Kasus ini kembali mencuat karena kami sedang menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron.
Momentum Pembenahan Sistem Pertanahan
Ia menilai, kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data tanah lama, membersihkan data ganda, dan menyinkronkan peta bidang tanah agar sertifikat tidak saling tumpang tindih di masa depan.
“Kami berdiri di atas hukum, bukan kepentingan siapa pun. Fokus kami memperbaiki sistem agar setiap hak atas tanah memiliki kepastian hukum,” tutup Nusron.
Respons Jusuf Kalla
Sementara itu, Jusuf Kalla (JK) menuding PT GMTD merekayasa kasus sengketa tanah tersebut. Ia menegaskan, PT Hadji Kalla secara sah memiliki tanah itu dengan sertifikat resmi dan telah menguasainya selama tiga dekade.
“Ini tanah saya sendiri yang saya beli dari Raja Gowa. Kami membelinya langsung dari anak Raja Gowa. Dulu wilayah ini masuk Gowa, sekarang masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025).
Tentang PT GMTD
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merupakan perusahaan patungan antara sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi dan PT Lippo Group. Lippo masuk melalui PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi saham sekitar 32,5%.
GMTD mengklaim sudah mengeksekusi lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.




