Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Kontroversi Terungkap! MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memimpin sidang pengucapan putusan terkait pembatasan masa jabatan Ketum partai politik.

Jakarta, Ngerti.IDMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik. Gugatan ini menyoroti Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

MK menegaskan bahwa setiap partai harus mengatur pembatasan jabatan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. Selain itu, proses musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi jalur utama dalam pengisian kepengurusan partai politik sesuai Pasal 22 UU Parpol.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Sidang pengucapan putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo. Hakim MK Daniel Yusmic menyatakan, “Dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 tidak tepat.”

Daniel menjelaskan bahwa organisasi advokat memiliki fungsi berbeda dari partai politik. Oleh karena itu, mekanisme periodisasi jabatan dalam organisasi advokat tidak dapat disamakan secara langsung dengan partai politik. Dengan demikian, setiap partai harus mencantumkan model pengisian kepengurusan secara jelas dalam AD/ART.

Mahkamah menekankan bahwa anggota dapat memperbaiki mekanisme pengisian kepengurusan melalui penyusunan AD/ART. Karena itu, gugatan Pemohon terkait pembatasan masa jabatan dan interpretasi demokratis Pasal 22 UU 2/2008 tidak beralasan menurut hukum.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Daniel juga menegaskan bahwa Mahkamah sebelumnya memutuskan frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU Parpol melalui Putusan Nomor 78/PUU-XIII/2015. Selain itu, dia menekankan bahwa Mahkamah Partai harus menyelesaikan perselisihan internal partai politik paling lambat 60 hari sejak diajukan. Jika perselisihan tidak terselesaikan, pihak yang berselisih dapat menempuh jalur hukum lain, termasuk pengadilan negeri.

“Dengan kata lain, Mahkamah tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah pertimbangan sebelumnya dalam Putusan Nomor 78/PUU-XIII/2015,” tambah Daniel.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai
Bagikan