Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional

Merokok Saat Berkendara Digugat ke MK, Ini Dampaknya

Aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan yang menjadi objek gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, NGERTI.ID – Warga negara Indonesia bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat ketentuan terkait merokok saat mengemudi kendaraan bermotor.

Gugatan tersebut menargetkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syahda Wardi menilai pasal-pasal itu belum melindungi keselamatan pengguna jalan.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Permohonan itu terdaftar di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026. MK menerima berkas tersebut pada 6 Januari 2026.

Melalui gugatannya, Syahda Wardi meminta MK menegaskan larangan merokok saat berkendara. Ia menilai aktivitas tersebut membahayakan konsentrasi pengemudi.

Syahda Wardi menilai aturan yang berlaku belum menjamin kepastian hukum. Menurutnya, UU LLAJ memang mewajibkan pengemudi berkendara dengan fokus.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Namun, ia menilai norma yang ada masih bersifat umum. Ketentuan tersebut membuka ruang multitafsir di lapangan.

“Dalam praktik, aturan itu belum mengatur tindakan yang mengganggu konsentrasi secara tegas,” tulisnya. Ia mencontohkan perilaku merokok saat mengemudi.

Ia menilai ketidakjelasan aturan memicu penegakan hukum yang tidak konsisten. Kondisi tersebut berisiko melemahkan perlindungan keselamatan pengguna jalan.

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Atas dasar itu, Syahda Wardi meminta MK menafsirkan Pasal 106 ayat (1) secara tegas. Ia ingin larangan berlaku mutlak.

Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 283 bersifat inkonstitusional bersyarat. Aparat harus menerapkan sanksi maksimal bagi pelanggar.

Menurutnya, sanksi maksimal dapat menimbulkan efek jera. Langkah itu juga memperkuat supremasi hukum.

Selain pidana, ia mengusulkan sanksi tambahan. Ia mengusulkan kerja sosial atau pencabutan SIM sementara.

Syahda Wardi menilai sanksi tambahan penting bagi keselamatan publik. Ia ingin jalan raya tetap aman dan sehat.

“Kegagalan negara memberi sanksi tegas melanggar hak hidup dan rasa aman,” tegasnya. Ia merujuk Pasal 28A dan 28G UUD 1945.

Bagikan