Jakarta— 4 Juni 2025 Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga untuk periode Juni hingga Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan subsidi energi, dengan tujuan memastikan alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran serta mendukung stabilitas fiskal dan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa program diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebelumnya telah diberikan pada Januari dan Februari 2025 sebagai stimulus sementara untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun, dengan membaiknya kondisi ekonomi dan pengendalian inflasi yang cukup baik, pemerintah menilai bahwa keberlanjutan diskon tersebut tidak lagi diperlukan.
“Diskon tarif listrik ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu daya beli masyarakat menghadapi tekanan harga di awal tahun. Namun setelah evaluasi, kami memutuskan tidak melanjutkan program diskon untuk periode Juni-Juli 2025 agar subsidi energi bisa lebih terfokus dan tepat sasaran,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Program diskon yang telah berjalan menjangkau sekitar 81,4 juta pelanggan PLN, mencakup 97 persen pelanggan rumah tangga di Indonesia, dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp13,6 triliun selama dua bulan pelaksanaan. Kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap pengendalian inflasi, khususnya pada kelompok harga yang diatur pemerintah (administered prices), yang tercatat mengalami deflasi sebesar 7,38 persen pada Februari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pembatalan diskon tarif listrik ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem subsidi energi. Pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran, dengan kemungkinan pengalihan subsidi energi menjadi bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami ingin memastikan subsidi energi dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga program bantuan ini akan lebih efektif dan berkelanjutan,” jelas Bahlil.
Meskipun pembatalan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025, pemerintah menegaskan akan terus memantau kondisi ekonomi dan kesiapan masyarakat. Apabila diperlukan, kebijakan subsidi dapat disesuaikan kembali sesuai kebutuhan.
Dengan berakhirnya program diskon tarif listrik ini, tarif listrik pelanggan rumah tangga akan kembali ke tarif normal yang ditetapkan PLN mulai Juni 2025. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus menggunakan listrik secara efisien dan bijak dalam penggunaan energi.




