Raja Ampat, Papua Barat – 8 Juni 2025, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan di wilayah Raja Ampat. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 6 Juni 2025, sebagai respons atas meningkatnya penolakan dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan terhadap aktivitas tambang di salah satu kawasan konservasi laut paling penting di dunia.
Wilayah Raja Ampat yang terkenal akan kekayaan hayatinya dan telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark, kini menghadapi ancaman serius akibat ekspansi pertambangan nikel. Sejumlah perusahaan, seperti PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama, tercatat telah memperoleh izin operasi di kawasan tersebut, termasuk di Pulau Gag dan Waigeo.
Aktivitas tambang ini memicu protes luas dari komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai kehadiran tambang tidak hanya merusak ekosistem laut dan darat, tetapi juga mengancam hak-hak masyarakat adat serta potensi pariwisata berkelanjutan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Senator asal Papua Barat, Paul Finsen Mayor, mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat. Ia menyebut eksploitasi tambang di kawasan konservasi adalah tindakan yang bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan dan hak-hak adat.
“Raja Ampat adalah aset dunia. Pertambangan di kawasan ini bukan hanya mengancam lingkungan, tapi juga keberlangsungan hidup masyarakat adat,” tegas Finsen.
Menanggapi hal tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh IUP di wilayah Raja Ampat. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan serta komitmen pemerintah untuk menindak pelanggaran teknis dan lingkungan dalam aktivitas pertambangan.
“Kami akan evaluasi. Jika terbukti melanggar atau merugikan masyarakat, izinnya bisa kami cabut,” ujar Bahlil.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk membenahi tata kelola pertambangan, termasuk penerapan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel.
Evaluasi yang direncanakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya menyelamatkan ekosistem Raja Ampat dari kerusakan yang lebih besar, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga wilayah leluhur mereka.




