Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Otomotif

Jakarta Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2025, Ini Syaratnya

Ilustrasi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, perlu diingat bahwa penghapusan ini tidak mencakup pokok pajaknya yang tetap wajib dibayar.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah dan adil bagi semua warganya. Program ini juga memberikan kemudahan karena tidak mengharuskan pemilik kendaraan mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda.

Proses penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran di Samsat. Dengan sistem digital yang telah terintegrasi, warga cukup membayar pokok pajak, dan secara langsung akan mendapatkan pembebasan dendanya.

Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan atau memperpanjang STNK, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan salinannya, serta KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku. Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, diperlukan juga surat kuasa.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, selain dokumen di atas, kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Pada proses ini, pelat nomor dan lembar STNK juga akan diganti.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat karena meringankan beban ekonomi, terutama bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terlambat membayar pajak. Banyak yang berharap program semacam ini bisa diadakan secara berkala sebagai bentuk insentif bagi warga.

Dengan memanfaatkan program pemutihan ini, warga Jakarta diharapkan semakin sadar dan tertib dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. <spl>

Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai

Bagikan