Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Internasional Nasional Peristiwa

MA: Pemerintah Terburu-buru Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Sejumlah Pasal Dinyatakan Cacat Hukum

Putusan Ekspor Pasir Laut

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menilai pemerintah bersikap tergesa-gesa dalam menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Penilaian ini tertuang dalam putusan MA yang diketok pada Senin, 2 Juni 2025, dan diakses publik pada Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Tiga pasal yang digugurkan adalah Pasal 10 Ayat (2), (3), dan (4), yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan ekosistem laut.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian,” bunyi putusan tersebut.

MA menilai PP 26/2023 disusun tanpa landasan mandat eksplisit dari undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan. Padahal, sesuai dengan Pasal 56 UU Kelautan, pemerintah memiliki kewajiban utama untuk menjaga daya dukung lingkungan dan ekosistem pesisir bukan untuk mengeksploitasi sumber daya secara komersial.

“Peraturan ini tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, dan justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan laut,” tulis MA dalam pertimbangannya.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

MA secara tegas memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam PP 26/2023 dan menyatakan bahwa ketiga pasal tersebut tidak berlaku umum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen dan pegiat lingkungan, yang menilai bahwa PP tersebut melanggar prinsip perlindungan laut dan bertentangan dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang telah melarang ekspor pasir laut secara tegas sejak 2002.

Beberapa regulasi terdahulu yang memperkuat pelarangan tersebut antara lain Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002, dan Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Putusan MA ini disambut sebagai kemenangan bagi pegiat lingkungan dan masyarakat pesisir yang selama ini menolak eksploitasi pasir laut demi menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah abrasi serta kerusakan lingkungan jangka panjang.

Bagikan