Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah hanya akan melegalkan sumur-sumur minyak rakyat yang sudah dibor dan beroperasi. Pemerintah tidak akan memberikan legalitas kepada seluruh sumur minyak rakyat di Indonesia.
Pemerintah menindaklanjuti fenomena menjamurnya sumur minyak ilegal yang dikelola warga. Menurutnya, banyak warga mengebor dan mengelola sumur minyak secara mandiri, lalu menjual hasil produksinya ke pihak-pihak nonresmi di luar Pertamina. Pemerintah menilai aktivitas ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.
Regulasi Pemerintah
Untuk menanggapi situasi itu, Bahlil menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah mulai memberlakukan regulasi ini sejak 3 Juni 2025. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan dasar hukum bagi sumur rakyat yang sudah aktif dan membuka ruang kerja sama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi migas nasional.
“Selama ini masyarakat memproduksi minyak tanpa legalitas. Kami ingin menghentikan praktik ilegal itu dengan memberikan payung hukum. Kami juga ingin melindungi lingkungan dan menghindarkan mereka dari praktik jual beli liar. Karena itu, kami buat regulasinya agar mereka bisa bekerja resmi dan menjual dengan harga yang layak,” jelas Bahlil.
Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah memperkirakan sumur-sumur rakyat ini memproduksi 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Dengan melegalkan mereka, pemerintah ingin mendorong peningkatan lifting nasional. Selain itu, pemerintah juga ingin melindungi para pelaku usaha kecil dari jeratan hukum yang selama ini menghantui mereka.
“Kita melihat mereka dikejar-kejar oleh hukum, padahal mereka rakyat kita sendiri. Pemerintah turun tangan untuk menyelamatkan mereka. Kami putuskan untuk melegalkan sumur yang sudah berjalan, agar mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Bahlil juga mendorong masyarakat agar menjual minyak mereka ke perusahaan resmi seperti Pertamina. Menurutnya, pemerintah lebih memilih rakyat bekerja dengan legal dan mendapatkan harga jual yang adil daripada menjual ke pihak ilegal.
“Lebih baik mereka menjual ke Pertamina dengan harga bagus. Kami berikan legalitas supaya mereka merasa tenang. Mereka juga warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tutup Bahlil.




