Close sidebar
Advertisement Advertisement
#1 - Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026 | #2 - Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026 | #3 - Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon | #4 - YouTube Tutup Kanal Pro Iran “Explosive Media” Usai Sebar Video AI Lego Ejek Donald Trump | #5 - Rismon Sianipar Dapat SP3, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Selesai | #6 - Kasus Mengejutkan: Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Menjabat Langsung Jadi Tersangka Korupsi | #7 - Polemik Ceramah JK di UGM Dinilai Sarat Framing Politik dan Penggiringan Opini | #8 - Pemerintah Kaji Izin Terbang Pesawat Militer AS, Kemlu Tekankan Kedaulatan Udara Indonesia | #9 - Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis di Istana Elysee | #10 - KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai | #11 - Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | #12 - Tanah Leluhur Terancam Proyek Geothermal, Pemuda Sangalla’ Angkat Suara dan Melawan | #13 - Presiden Donald Trump Peringatkan China soal Dugaan Pengiriman Senjata ke Iran | #14 - Dramatis! Perundingan AS-Iran Berakhir Buntu Setelah 21 Jam | #15 - Situasi Memanas di Selat Hormuz, Dua Kapal Pertamina Masih Menunggu Izin Melintas | #16 - Rayakan Hari Jadi Pertama, PEVR Jabodetabek Gelar “Golden Journey Anniversary” | #17 - Iran dan AS Berunding di Pakistan, Islamabad Dinilai Jadi Kunci Perdamaian | #18 - Survei Tunjukkan Mayoritas Publik AS Dukung Pemakzulan Donald Trump | #19 - Ijazah Jokowi Dipersoalkan Bertahun-tahun, JK Desak Pembuktian Terbuka di Pengadilan | #20 - Prabowo Minta Arab Saudi Sediakan Terminal Khusus Haji Indonesia, Ini Tujuannya | #21 - Terungkap! Motor Listrik SPPG Rp42 Juta: Fakta Harga, Jumlah, dan Keputusan 2026 | #22 - Ada Apa di Balik Keputusan Ini? Iran Buka Hormuz, AS Mendadak Tunda Serangan Dua Minggu | #23 - BNN Usul Larangan Vape, DPR Dukung Setelah Temukan Kandungan Narkoba Berbahaya | #24 - MUI Sampaikan Komitmen Iran untuk Bantu Tanker Indonesia di Jalur Selat Hormuz | #25 - Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Malaysia 1-0, Lolos Semifinal AFF 2026 |
Nasional Politik

Pembahasan RUU KUHAP DPR di Percepat

Adies Kadir Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa DPR harus segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ia menilai percepatan ini penting agar DPR dapat menyelaraskan sistem hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan sebelumnya.

Damkarmat Makassar Kerahkan 60 Armada untuk Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

“Kita ingin KUHAP ini cepat selesai. KUHAP ini adalah dasar dari hukum acara pidana yang akan menjadi pelengkap dari KUHP yang baru. Jadi harus selaras, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujar Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Adies menekankan bahwa RUU KUHAP tidak hanya sekadar menyesuaikan dengan KUHP.

Tetapi juga harus relevan dengan perkembangan sistem hukum di Indonesia saat ini.

Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Melonjak per 18 April 2026

Ia menyebut berbagai pendekatan hukum modern seperti restorative justice perlu mendapatkan tempat.

Pembahasan RUU KUHAP Jadi Prioritas DPR, Dua RUU Strategis Lain Menunggu Sinkronisasi

Dalam KUHAP terbaru agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan adil dan tepat sasaran.

“Kalau KUHAP ini selesai, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan para pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik dan sesuai dengan zaman,” tambahnya.

Iran Buka Selat Hormuz untuk Kapal Komersial Selama Gencatan Senjata Lebanon

Selain itu, Adies menyebut bahwa percepatan pembahasan KUHAP menjadi kunci karena.

Terdapat dua RUU lain yang sangat bergantung pada keberadaan KUHAP sebagai landasan hukum.

“RUU Polri dan RUU Perampasan Aset sedang menunggu penyelesaian KUHAP. Kalau KUHAP belum selesai, pembahasan dua RUU ini juga tertunda,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk membahas RUU KUHAP. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin panja tersebut dan berkomitmen untuk menjalankan pembahasan secara maraton. Habiburokhman memastikan panja akan menggelar rapat perdana pada Rabu (9/7/2025) dan melanjutkan pembahasan secara intensif hingga DPR merampungkan RUU tersebut.

Melalui pembahasan yang sistematis dan terarah, DPR RI berharap KUHAP yang baru.

Dapat memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum global.

DPR berharap KUHAP yang baru dapat memberikan kepastian hukum yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum nasional dan internasional.

Bagikan